Walau terkesan terlambat, para kyai Nahdlatul Ulama (NU) tetap mengeluarkan fatwa tentang jihad dan terorisme. Fatwa ini dikeluarkan para kyai NU se Jawa Timur dalam acara halaqoh di Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Hikam, Malang, pada (20-21/01/2006).
Acara ini diprakasarsi oleh PWNU Jatim dengan mengundang seluruh pengurus cabang NU yang terdapat di Jawa Timur. Diselenggarakan di komplek Pondok Pesantren Al-Hikam, Malang Jawa Timur. Beberapa orang Pengurus Besar NU (PBNU) pun turut menghadiri acara tersebut, diantaranya KH. Ma’ruf Amin, KH. Masyhuri dan KH. Ahmad Bagja. Selain dari lingkungan NU sendiri, PWNU Jatim juga mengundang Kapolda Jatim, BIN dan MUI untuk dimintai masukan tentang terorisme.
Menurut Ketua PWNU Jatim, KH. Ali Maschan Moesa, halaqoh itu membahas jihad dalam perspektif Ahlussunnah wal Jamaah. Sebenarnya, selain membahas tentang jihad dan terorisme, akan dibahas pula tentang lingkungan hidup. Namun, yang belakangan ini urung dilakukan mengingat keterbatasan waktu. “Dengan mengundang dan mendengar pendapat mereka (Polda dan BIN), kita bisa melihat suatu sisi yang lebih komprehensif,” kata Maschan lagi.
Halaqoh yang diadakan Lajnah Bahsul Masail PWNU Jatim itu akan diikuti sekitar 150 peserta dari pengurus cabang NU se-Jatim dan beberapa utusan pesantren di Jatim dan Jateng. Hasil fatwa tentang jihad dan terorisme itu memang mengundang perdebatan dan diskusi panjang diantara para kyai. Walau demikian, dapat juga diambil kesimpulan, bahwa jihad tidak sama dengan terorisme.
Wakil Katib Syuriah NU Jatim Safrudin mengatakan, pengertian tentang jihad tidak hanya sebatas pada pengertian perang semata. Dalam mujtama’ Islam (masyarakat Islam), pengertian dapat diartikan sebagai ta’lim (pengajaran), syi’ar, meluruskan pikiran maupun ide-ide yang bertentang dengan Islam terutama yang berkenaan dengan sekularisme, pluralisme dan liberalisme, mempertahankan harta benda maupun berjihad di medan perang.
Demikian pula, di daerah aman seperti Indonesia ini, tidak diperbolehkan melakukan jihad dengan melakukan serangan ataupun teror bom. Jihad dengan pola semacam itu hanya dapat dilakukan di daerah konflik atau daerah perang.
Adapun terorisme, menurut para kyai, tidak sama dengan jihad. Terorisme adalah suatu upaya perusakan yang sangat ditentang oleh Islam. Islam adalah agama damai yang tidak mengajarkan kekerasan. Oleh sebab itu, para kyai juga melarang jemaah NU melakukan kekerasan maupun segala macam bentuk teror, karena bertentanga dengan nilai-nilai Islam.
KH. Ali Maschan Moesa menambahkan, masalah jihad dan terorisme adalah merupakan bagian yang harus disikapi. “Kita sebagai sesama muslim harus menunjukkan rasa ukhuwwah melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Kita harus menjelaskan makna jihad yang sebenarnya,” ujarnya.
Dewan Pengurus Syuriah NU Wilayah Jawa Tengah, KH Ahmad Nur Abdul Madjid Lc mengatakan, Jihad dengan qothilun nafsi (bunuh diri) berbeda konteksnya antara zaman dulu dan sekarang.
“Sayangnya, sejauh yang saya ikuti perkembangan di televisi dan koran, kok tidak ada orang yang menyuarakan secara mendalam tentang mengapa mereka mau melakukan tindakan tidak terpuji itu,” kata Ahmad Nur sebagaimana dikutip NU Online, mengomentari maraknya bom bunuh diri beberapa waktu lalu.
Sarjana lulusan Islamic University of Madinah ini mengaku tidak setuju dengan jihad model begitu. Jihad dengan bom bunuh diri sebagaimana dilakukan para pelaku bom Bali lebih mendekati teror daripada jihad. Secara eksplisit tidak ada perintah atau himbauan berjihad dengan bunuh diri.
Perintah jihad yang jelas antara lain ayat Allah yang berbunyi jaahaduu fi sabilillahi bi amwalikum wa anfusikum (dan berjihadlah kalian di jalan Allah dengan hartamu dan ragamu). “Jihad dengan harta jelas perintahnya, misalnya sedekah, wakaf, zakat, dan lain-lain. Namun makna ‘berjihad dengan ragamu’, apakah dengan cara bunuh diri semacam itu? Ya tidak begitu. Itu tafsir salah kaprah,” ujarnya.
Menurut Ahmad Nur, mungkin mereka menggunakan dasar hadits Bukhari yang berbunyi al harbu khud’ah (perang itu licik), dalam aksi mereka. Hadits ini shahih, tidak perlu diragukan kebenarannya. Lengkapnya berbunyi inna maa anta fiinaa rojulun wahidun, fakhadil ‘anaa in istatha’ta, fa inna al-harba khud’atun (Sungguh kamu mempunyai tubuh satu, tubuhmu sendiri bukan orang lain, berusahalah dengan strategi cerdas–dalam perang–selagi kamu mampu, sebab perang itu licik).
Jika hadits ini dijadikan dasar jihad bunuh diri, kata Ahmad Nur, maka tindakan itu salah besar. Sebab dalam hadits ini tafsirnya bunuh diri sebagai siasat perang untuk menghancurkan lawan. Namun dengan syarat terlebih dahulu harus ada maklumat/pernyataan perang yang valid dari dua atau lebih negara yang bertikai.
“Jika memang ada dua negara menyatakan perang, maka strategi menghancurkan lawan dengan bunuh diri sah. Hukumnya halal. Atau suatu negara memaklumatkan perang dengan negara, jihad bunuh diri ini menjadi sah. Halal. Apakah sekarang ada pernyataan perang dari dua negara yang bertikai?” kata Ahmad Nur bernada tanya.*

Leave a comment