RUU Tersendat, Media Porno Dibabat

Meski pembahasan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi tengah berlangsung alot di DPR, polisi sepertinya tidak mau kecolongan. Langkah tegas pun diambil. Beberapa majalah dan tabloid porno disita di berbagai kota, mulai dari Jakarta, Bandung hingga Kalimantan.

Sejumlah terbitan berbau porno seperti Lipstik, Metropolis, Buah Bibir, Expose, Top dan Exotica disita aparat. Bahkan majalah hiburan seperti Matra, FHM dan Popular yang dianggap sebagian kalangan tidak mengandung unsur pornografi pun kena sikat. 

Di Bandung, polisi menyita tidak kurang dari 800 eksemplar majalah dan tabloid dalam suatu razia, Kamis (2/2/2006) lalu. Sweeping dilakukan di beberapa pusat keramaian Kota Kembang itu, seperti Kawasan Dalem Kaum, Jalan Merdeka, Kosambi, Cicadas, dan Terminal Cicaheum. 

Razia ini dipimpin langsung oleh Kanit Ekonomi Satreskrim, Iptu Suparma. Beberapa media porno, termasuk yang bergambar wanita setengah telanjang, disita dari pedagang kaki lima, toko dan agen koran.

Barang bukti itu segera dimusnahkan dan dibakar agar tidak beredar kembali di pasaran. Namun, pada tahap awal ini belum ada penjual dijadikan tersangka. ”Kami hanya menyita barang bukti dan mengingatkan agar pedagang tidak menjual lagi barang porno tersebut,” ujar Suparma. 

Dalam razia itu juga, Polisi menemukan tabloid bersampul majalah Playboy versi Indonesia yang telah beredar. Aparat penegak hukum mengimbau para pedagang untuk tidak lagi menjual tabloid dan majalah porno. 

Razia serupa juga dilakukan aparat Polda Kalimantan Selatan. Mereka melakukan razia terhadap majalah dan tabloid yang menampilkan gambar-gambar model berpakaian minim dengan menyisir sejumlah tempat penjualan majalah dan koran di kawasan Jalan Hasanuddin, kawasan Gang Penatu serta kawasan Bundaran Angkot, Banjarmasin.

Dalam razia ini, petugas menemukan puluhan majalah dan tabloid yang menampilkan gambar-gambar model berpakaian syur dan seronok. 

Razia-razia ini digelar jajaran kepolisian terkait rencana pengesahan RUU Pornografi dan Pornoaksi, yang tengah dibahas di DPR RI. Meski telat bertindak—karena media porno telah beredar sejak dulu—acungan jempol memang layak diberikan atas usaha kepolisian dalam memberantas pornografi itu.

Di Ibu Kota Jakarta, selain melakukan razia majalah dan tabloid porno, aparat kepolisian bahkan menangkap tiga orang Pemred (pemimpin redaksi) media-media yang bersangkutan, yaitu Pimred Tabloid Exotica, Expose dan Top.

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus menampilkan foto model porno.  Kini pemeriksaan atas tiga tersangka ini dilakukan secara bertahap oleh Satuan Perjudian dan Susila (Judisusila) Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya.

Selain penetapan status tersangka terhadap ketiga Pemred tersebut, polisi juga memeriksa ratusa wanita yang menjadi foto model di beberapa media porno, 105 orang di antaranya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Pimpinan Polda telah memerintahkan penanganan kasus media seronok ini secara maksimal sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ketut Untung Yoga, Senin (13/2/2006) lalu.

Sementara itu di DPR RI, hingga berita ini ditulis, pembahasan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi masih berlangsung alot. Pro dan kontra antara mereka yang mendukung dan menolak seperti tak kunjung berakhir. Dapat dipastikan, inilah penyebab utama berlarut-larutnya pengesahan RUU itu menjadi Undang-undang. 

Padahal, Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi sendiri menargetkan, bulan Maret 2006 nanti, RUU tersebut telah disahkan oleh Presiden RI. “Pembahasannya tersendat, lantaran Dewan memprioritaskan pembahasan RUU yang berkaitan dengan ekonomi,” ujar Ketua Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, H. Balkan Kaplale.

Berlarutnya pembahasan RUU tersebut di DPR RI juga mengundang keprihatinan dan campur tangan MUI (Majelis Ulama Indonesia). Guna memantau perkembangan pembahasan RUU itu di Dewan, MUI membentuk Desk Pengawalan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi.

Tugas dari Desk ini adalah memantau, menyusun agenda aksi, mengadvokasi serta memberikan dorongan bagi DPR dan pemerintah agar konsisten dengan agendanya. 

Ketua MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan, MUI secara tegas menginginkan penyelesaian dan pengesahan RUU ini tidak lewat bulan Juni 2006, karena pembahasan yang dilakukan sudah terlalu lama. “Jika sampai bulan Juni nanti tidak ada kejelasan, MUI akan melakukan berbagai aksi untuk mendorong proses ini,” kata Ma’ruf. 

“Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang dapat menjadi hambatan keinginan masyarakat luas. RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi harus segera diterbitkan,” tegasnya lagi. 

Ma’ruf menilai ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan pengesahan RUU itu mundur lagi atau mungkin benar-benar tidak ada. Apa yang dikatakannya itu memang ada benarnya. 

Sejauh ini, beberapa LSM yang tergabung dalam Jaringan Prolegnas Pro Perempuan, kerap bersuara lantang melakukan penolakan. LSM ini melihat bahwa perempuanlah yang menjadi pihak paling rentan terkena pidana atau melakukan pelanggaran. Namun, tidak demikian dengan ormas Islam, ormas lainnya maupun seluruh pihak pendukung RUU.

Forum Umat Islam, Forum Muslimin Indonesia dan beberapa ormas Islam lainnya yang tergabung dalam Forum Gabungan Anti Pornografi dan Pornoaksi, meminta DPR dan pemerintah agar segera mengesahkan RUU tersebut agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin merusak moral bangsa.*

Posted in

Leave a comment