Di Balik Eksekusi Trio ‘Bomber’

Eksekusi itu hanya tinggal menunggu waktu. Namun, bukan berarti perjuangan telah usai. Di tengah upaya hukum yang ditempuh pengacara mereka, Amrozy, Mukhlas dan Imam Samudra telah siap menjemput maut.

Ruangan berukuran 5 x 7 meter itu penuh sesak. Wajah-wajah cerah dan ceria serta penuh harap menanti orang terkasih terpancar jelas. Mereka yang memenuhi ruang bezuk di salah satu sudut bangunan Lapas Klas I Batu, Nusakambangan itu adalah para keluarga trio terpidana mati bom Bali I.

Mereka tengah menanti kehadiran Amrozy, Ali Ghufron alias Mukhlas dan Abdul Azis alias Imam Samudra, yang tengah dipanggil petugas Lapas.

Tak sampai tiga puluh menit, ketiga narapidana yang tengah menunggu hari-hari menjelang eksekusi itu pun tiba. Disambut jabat tangan dan peluk-cium kerabat mereka yang telah lama memendam rindu. Suhu ruangan yang semula panas oleh sesaknya manusia itu berubah adem, lumer seiring lepasnya kerinduan yang sekian lama terhalang jeruji besi. 

Sabtu siang, (30/8), dua hari menjelang awal puasa Ramadhan 1429H, para keluarga terpidana mati yang berjumlah 61 orang didampingi Tim Pengacara Muslim (TPM) datang membezuk. Dari keluarga Amrozi dan Mukhlas terdapat Tariyem, ibu mereka. Juga Abdul Basit, paman keduanya. Khoiriyana dan Ria Rahmawati, istri-istri Amrozy juga turut serta. 

Keluarga Imam Samudra yang hadir antara lain, Embay Badriyah (ibu), Zakiyah Darajad (istri) dan adiknya, Lulu Jamaluddin. Selain keluarga Amrozi dan Imam Samudra, dalam rombongan tersebut juga terdapat keluarga narapidana kasus bom Atrium, Abdul Jabar, Dani, Usman dan Ibrahim.

Usai bersalaman dengan seluruh pembezuk, ketiga serangkai itu pun bercengkrama dan melepas rindu dengan keluarga masing-masing. Amrozy tampak berkaca-kaca dikelilingi ibunya, kedua istri dan anak-anaknya.

Imam Samudra juga demikian, ketika ibunya digendong masuk ke ruangan, ia langsung menyambut memeluk dan mencium wanita yang telah melahirkannya itu. Di pojok kiri ruangan, bersebelahan dengan keluarga Amrozy di sebelah kanan, Imam melepas rindu dengan keluarganya.

Hanya Mukhlas yang tidak dikunjungi anak dan istri. Ia hanya dapat melepas rindu dengan ibunya, serta saudara-saudaranya dari Tenggulun, Lamongan. Usai bersalaman dengan ibu dan saudaranya, Mukhlas menggabungkan diri dengan para pembezuk lainnya, dari TPM dan rekan-rekannya.

Ketika berkumpul dengan teman-temannya, Mukhlas menegaskan bahwa dirinya, Amrozy maupun Imam Samudra, tidak pernah meminta dieksekusi dengan cara apa pun. 

“Bagaimana kami mau percaya dengan hukum yang tidak kami percayai. Kalau toh terjadi, itu merupakan takdir Allah. Dan kami yakin akan syahid,” kata Mukhlas sebagaimana dituturkan Ustadz Hasyim, salah seorang pembezuk yang turut serta mendampingi TPM.

Menurut Hasyim, Mukhlas merasa prihatin dengan kemunculan berita di luar yang simpang siur dan tidak jelas. “Tak jarang berita tentang kami dipelintir, padahal kami tidak pernah berkata seperti itu. Kami juga tidak pernah meminta dihukum sesuai dengan hukum Islam seperti digantung atau dipancung,” tandasnya. 

Dalam kesempatan itu, Mukhlas juga bertausiyah tentang keutamaan jihad demi menegakkan kalimah Allah. “Islam tidak mengenal demokrasi, dasar Islam itu adalah Al-Qur’an. Dan Allah akan memenangkan orang-orang yang berjihad di jalan-Nya. Demokrasi tidak pernah menang. Walaupun kami terlihat kalah di mata orang, insya Allah di mata Allah kami menang.”

Senada dengan kakaknya, Amrozy juga menegaskan tidak pernah meminta dihukum dengan cara dipancung atau digantung. Ia juga heran dengan ramainya pemberitaan tentang eksekusi di dunia luar.

“Di luar saja pada ribut, kita di dalam aman-aman dan tenang-tenang saja. Kita di dalam tidak pernah mengatakan yang macam-macam, namun di luar beritanya tak karuan,” ujarnya.

Amrozy yang terkenal dengan julukan ‘smiling bomber’ itu mengaku melewati hari-harinya di bui hanya dengan ibadah dan dakwah. Ia juga dikenal akrab dengan para petugas sipir di sana. Bahkan salah seorang sipir yang enggan disebutkan namanya, mengatakan Amrozy adalah sosok ustadz yang tegas dan keras. “Itulah yang membuatnya disegani para petugas penjara,” ungkapnya. 

Sang sipir juga kerap meminta tausiah kepada Amrozy dan kawan-kawan tentang bermacam masalah agama. Tak sedikit petugas sipir yang dulu ‘nakal’ kini berubah baik semenjak mereka menghuni salah satu Lapas di Pulau Nusakambangan itu.

Lewat Ustadz Hasyim, Amrozy juga menolak tudingan bahwa dirinya dan kawan-kawan telah diisolasi di sel khusus karena akan menjalani eksekusi.

“Sejak saya dipindah dari penjara Kerobokan, Bali, hingga kini, sel saya dan teman-teman ya di situ itu. Memang tidak bercampur dengan tahanan lain, namun bukan di sel super maximum security (SMS) sebagaimana diberitakan. Tetap di Lapas Batu ini,” ujarnya.

Adapun Imam Samudra lebih banyak berbicara tentang jihad.  Terutama, di negeri-negeri Muslim seperti Palestina, Kashmir, Pattani, Irak, Afghanistan, Chechnya dan lainnya. Ia juga menegaskan kembali apa yang telah dikatakan Mukhlas dan Amrozy, bahwa mereka semua tidak pernah meminta dieksekusi, baik dengan dipancung atau digantung.

Kata Imam Samudra, mengemukanya eksekusi secara Islam dengan cara gantung atau pancung ini bermula ketika ada seseorang bertanya pada dirinya, bagaimana cara Islam menghukum pidana seseorang? 

Ia menjawab, yang paling sahih adalah dengan cara digantung atau dipancung. “Omongan saya ini diputarbalikkan seolah-olah kami ini minta dihukum gantung atau pancung,” katanya menyesalkan.

Bapak empat anak ini juga menegaskan dirinya dan kawan-kawan tidak pernah meminta kematian (eksekusi) namun juga tidak takut menghadapi kematian. “Insya Allah kami sudah siap menyambut syahid,” tandasnya.

Koordinator TPM Achmad Michdan, usai bertemu ketiga terpidana, menyatakan kliennya meminta dihukum secara hukum Islam karena tindakan yang mereka lakukan adalah ibadah sesuai dengan keyakinan mereka. “Kalau itu salah, mereka siap dilakukan qishash.”  

Walau demikian, Michdan menilai eksekusi yang akan dijatuhkan kepada ketiga terpidana terkesan sangat dipaksakan karena tidak sesuai dengan due process of law, sehingga tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. 

“Secara yuridis, pidana mati dan pelaksanaan eksekusinya masih bermasalah. Apalagi ketiganya telah diadili lewat proses hukum yang mengabaikan asas non-retroaktif yang dianut sistem hukum positif kita,” ujarnya.

Oleh karena itu, TPM mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang No.2 PNPS tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, dengan dihadapkan pada regu tembak. Undang-Undang No.2 tahun 1964 ini adalah undang-undang sementara, namun tetap dipakai hingga kini. 

Menurut Michdan, Pasal 11 KUHP menjelaskan pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan cara digantung. “KUHP sendiri masih berlaku sampai saat ini, lalu kenapa tata cara yang ‘sementara’ yang dipakai. Tata cara ‘sementara’ itu juga sudah berumur tua, dan bukan sementara lagi,” tegasnya. 

Uji materiil Undang-Undang No.2 tahun 1964 yang diajukan TPM di Mahkamah Konstitusi (MK) itu kini tengah memasuki sidang yang ketiga. TPM juga meminta MK menghadirkan Jaksa Agung dalam sidang, karena berkaitan dengan legal standing (hak subyektif seseorang) para terpidana. 

“Apabila hal itu tidak dilakukan, maka sama dengan apa yang diucapkan ketiganya, bahwa mereka tidak mau dipidana dengan cara yang bertentangan dengan hukum dan keyakinan diri mereka,” kata Michdan. 

Itulah, kata Michdan, kenapa tidak ada alasan untuk segera melakukan eksekusi. “Kalau eksekusi dilakukan, maka itu adalah kezaliman, karena mereka dieksekusi dengan penerapan hukum yang salah. Juga zalim dalam pemahaman hukum syar’i (Islam).” 

Oleh sebab itu, lanjut Michdan, permintaan eksekusi secara syar’i sebenarnya tidak salah dan sah-sah saja. Soal fasilitasnya belum ada itu adalah soal lain. Pemerintah harus memfasilitasi orang-orang yang akan dihukum secara syar’i. Asas Islamologi itu sudah ada, terutama dalam hukum yang menyangkut keperdataan. 

“Umat Islam di Indonesia bisa meminta hukum jinayat sebagaimana hukum perkawinan, waris dan lainnya. Makanya tidak berlebihan apa yang diminta oleh klien kami. Bukan suatu hal yang luar biasa jika seseorang minta diadili secara Islam. Apalagi negara ini mayoritas Islam,” tandasnya.*

Posted in

Leave a comment