Kasak-kusuk Yoga di Negeri Jiran (1)

Dewan Fatwa Nasional (NFC) Malaysia mengeluarkan fatwa pengharaman yoga karena dinilai bertentangan dengan ajaran Islam. Fatwa yang memantik kontroversi di Negeri Jiran itu melahirkan beragam spekulasi dan tanda tanya di antara warganya.

Hari itu, dalam sebuah ceramahnya, Prof Zakaria Stapa, seorang dosen di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) menasihatkan orang-orang Islam yang mengikuti senam yoga agar menghentikan kegiatannya karena dapat mengganggu akidah.

“Shalat jauh lebih membuat ketenangan jiwa dibandingkan yoga,” kata Zakaria.

NFC Malaysia merespon pernyataan Zakaria tersebut dengan mengeluarkan sebuah fatwa, bahwa yoga haram bagi umat Islam. Dalihnya, praktek yoga yang diwarnai pembacaan mantera-mantera bernuansa Hindu itu dikhawatirkan dapat merusak akidah dan keimanan seorang muslim.

Ketua NFC, Datuk DR Abdul Shukor Husin menyebutkan, ada tiga bagian penting dalam praktek yoga yang berasal dari Hindu tersebut. Pertama, aspek fisik yang merupakan bagian latihan. Kedua, mantera-mantera dan penyembahan. Dan ketiga, penyatuan diri dengan Tuhan.

“Oleh karena itu, anggota dewan fatwa telah mencapai konsensus bahwa segala praktek latihan apa pun bentuk dan macamnya, yang termasuk dalam ketiga unsur tadi, bertentangan dengan ajaran Islam,” kata Shukor kepada kantor berita Malaysia, Bernama.

Walau demikian, kata Shukor, aspek latihan fisik yoga tanpa mantera dan elemen-elemen penyembahan lainnya tidak dilarang. Bagaimanapun juga, yoga tidak dianjurkan bagi umat Islam karena kekhawatiran bahwa praktik meditasi itu akan mengikis keimanan seorang muslim, karena yoga tidak lepas dari latihan fisik yang di dalamnya terdapat mantera-mantera.

“Setelah meneliti dan mengkaji semua masukan serta mempelajari yoga yang berasal dari masyarakat Hindu sebelum Masehi. Ternyata latihan itu merupakan gabungan gerak fisik, unsur relijius, doa dan pemujaan untuk mendapatkan ketenangan serta penyatuan diri dengan Tuhan. Ini tidak sesuai dengan Islam dan merusak akidah,” tegasnya.

Menurut Shukor, masalah yoga ini telah diputuskan dalam pertemuan NFC ke-83 yang diselenggarakan sejak tanggal 22-24 Oktober dan putusannya akan disampaikan kepada masing-masing dewan agama negara bagian untuk diundangkan.

Dia juga menganjurkan agar umat Islam mencari informasi tentang program-program suatu latihan sebelum mereka mempraktekkannya untuk menjamin agar hal tersebut tidak berdampak terhadap keyakinan dan iman mereka.

“Umat Islam harus melindungi akidah mereka sebelum terkikis. Ada banyak latihan yang dapat dilakukan umat Islam agar sehat, di antaranya adalah dengan shalat dan dzikir,” kata Shukor mengulang pernyataan Zakaria.

Kontroversi fatwa

Namun tak semua negeri di Semenanjung Malaysia menerima fatwa pengharaman yoga tersebut. Negeri Perak adalah salah satu wilayah yang menolak. Direktur Departemen Agama Islam Perak (JAIP), Datuk Jamry Sury mengatakan, wilayahnya memiliki yurisdiksi dan kewenangan sendiri untuk mengurus masalah-masalah agama yang merupakan hak prerogatif Sultan Perak.

“Fatwa (yoga) itu tidak belum bisa diterapkan di Perak, sebelum dibahas oleh Komisi Fatwa Negara dan Dewan Agama Islam dan Budaya Melayu yang selanjutnya diajukan kepada Sultan Perak untuk dimintai persetujuannya,” kata Jamry.

Selain Perak, Negeri Selangor juga menolak fatwa tersebut. Penguasa Selangor, Sultan Sharafuddin Idris Shah, menyatakan penolakannya terhadap fatwa yoga sebelum diajukan ke Komisi Fatwa Negara untuk dibahas bersama.

Di kemudian hari, kata Idris Shah, tiap putusan fatwa yang berkaitan dengan masalah publik harus merujuk kepada konferensi penguasa Malaysia untuk dimintai persetujuan sebelum diumumkan kepada publik untuk menghindari kebingungan dan kontroversi.

Tidak demikian dengan dua negeri tetangganya, penguasa Negeri Kelantan tanpa tedeng aling-aling langsung menerima putusan NFC. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Besar Kelantan, Datuk Nik Abdul Azis Nik Mat.

“Saya menerima fatwa ini berdasarkan dua faktor, yaitu adanya pembacaan mantera dan tujuan penyatuan diri dengan Tuhan yang bertentangan dengan ajaran Islam,” ujar Nik Azis yang juga pemimpin spiritual partai Islam PAS. “Dalam Islam, seseorang bisa dekat dengan Tuhan, tapi tidak bisa menjadi satu dengan Sang Pencipta,” tandasnya.

Sementara itu, desakan agar pemerintah negara bagian segera menerapkan larangan yoga bagi muslim di wilayah masing-masing kian menguat. Ketua Menteri Malaka, Datuk Seri Mohd Ali Rustam bahkan meminta pemberlakuan larangan yoga di seluruh negara bagian, paling lambat dilaksanakan Desember tahun ini.

Menurut Rustam, pemerintah negara bagian harus mendukung penuh aturan tersebut karena latihan yoga yang melibatkan gerakan fisik, mantera dan penyatuan diri dengan Tuhan bertentangan dengan ajaran Islam.

“Saya akan mengadakan pertemuan khusus dengan Dewan Agama Islam Negeri Malaka (MAIM) untuk mendiskusikan masalah ini,” kata Rustam. “Seharusnya kaum muslimin mengikuti bentuk-bentuk latihan lain yang tidak berdampak terhadap keimanan mereka. Kaum muslimin juga harus mengikuti fatwa yang telah diputuskan oleh dewan fatwa nasional tersebut,” ia menyarankan. (bersambung)

 

Posted in

Leave a comment