Politisi Belanda, Geert Wilders, pembuat film Fitna yang berisi hasutan dan fitnah terhadap umat Islam dituntut di muka hukum. Pengadilan Tinggi Belanda memutuskan bahwa Wilders bisa diadili atas dakwaan menghasut dan menyebarkan kebencian terhadap warga Muslim.
Putusan hukum baru ini menggugurkan putusan yang dikeluarkan kejaksaan Belanda tahun lalu yang tidak meneruskan perkara Wilders, karena menyatakan apa yang dilakukan Wilders tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Film pendek yang dibuat Wilders ini berisi gambar serangan “teroris”, kepingan dan potongan-potongan ceramah yang mengutip al-Qur’an dan hadits yang terkait dengan jihad.
Wilders juga menyatakan aksi terorisme dan kekerasan di berbagai negara tak lepas dari perintah al-Qur’an. Pada tahun 2007 dia melarang penyebaran al-Qur’an dan membandingkan Islam dengan Nazi. Film Fitna mengundang protes dan kemarahan di dunia Muslim, termasuk Malaysia dan Indonesia.
Wilders menganggap putusan pengadilan Belanda tersebut sebagai sebuah hari kelam bagi kebebasan berbicara. “Saya sangat tidak mengharapkan hal ini,” ujarnya. “Para hakim di pengadilan tinggi telah menyerang kebebasan berekspresi.”
Gerard Spong, seorang pengacara anggota kelompok Islam yang mendorong penuntutan Wilders, menyambut gembira putusan tersebut.
“Hari ini adalah hari bahagia bagi seluruh umat Islam yang tak ingin dituding sebagai tempat sampah Nazi,” kata Spong sebagaimana dilansir Aljazeera.*

Leave a comment