Di negeri ini hukum begitu mudah dibengkokkan. Ia berpihak pada yang kuat, pemegang kuasa serta kalangan tertentu yang dekat dengan kekuasaan. Bukan pada yang lemah, apalagi kebenaran.
Kekuasaan adalah sang raja. Ia mampu memutarbalikkan fakta hukum sehingga berpihak pada yang berpunya. Demikian pula sebaliknya, yang berpunya dengan mudah memanipulasi kebenaran karena bersenyawa dengan penguasa.
Konsep negara hukum (rechtstaat) yang bukan negara kekuasaan (machtstaat) hanyalah retorika belaka. Teori di atas kertas yang tak ubahnya anthem politis, tak lebih dari sekadar antitesa kolonialisme machtstaat. Kenyataannya, rechtstaat hanyalah utopia. Supremasi hukum hanyalah mimpi di terik siang.
Apa yang “seharusnya” dan “kenyataannya” berada pada dua garis linier berbeda. Takkan pernah bertemu hingga di titik terujung. Das sollen yang berupa penegakan hukum demi terciptanya keadilan bagi semua, tergerus oleh das sein yang berwujud pengekalan ketidakadilan.
Tak heran jika Cicero—berabad lampau—pernah berucap, “Summum ius summa iniuria. Keadilan tertinggi adalah ketidakadilan tertinggi.”
Kata-kata pengacara legendaris Romawi kuno ini, kian menemukan justifikasi. Keadilan hanya akan tercipta jika ketidakadilan merajalela. Ketidakadilan adalah tujuan utama pemberlakuan dan penegakan hukum, bukan keadilan itu sendiri.
Akibatnya, muncul kelas penindas dan tertindas. Kesewenangan penguasa dan derita kawula. Benarlah kata Foucault, filsuf Perancis itu, kekuasaan akan segendang sepenarian dengan relasi kekuasaan (kaum berpunya). Keduanya berhasil menciptakan duet pengangkangan hukum nan harmonis pada satu ruang dan waktu.
Orang pun mulai belajar memahami, ternyata kekuasaan itu sejatinya mengelabui dan menindas pihak yang dikuasai. Kekuasaan akan selalu memproduksi kebenaran dan keadilan dengan cara memberikan aturan dan hukum yang kerap dilanggar sendiri.
Menjamurnya aturan perundang-undangan yang dibuat justru kian menafikan keadilan hukum. “Jika aturan (hukum) itu semakin tepat dan tajam, maka keadilan semakin terdesak,” kata Van Apeldoorn, si pakar hukum.
Kebenaran dan keadilan memang tidak berasal dari luar kekuasaan, tapi dari dalamnya. Karenanya dibutuhkan seorang pemimpin adil, yang mengetahui kebenaran hukum dan dengannya ia menegakkan keadilan.*

Leave a comment