Densus

Sebutan lengkapnya Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri. Namun biasa disingkat Densus 88 atau Densus saja. Sekali lagi Densus singkatan Detasemen Khusus, bukan singkatan detasemen yang lain.

Konon detasemen ini dirancang sebagai unit antiteror yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan. Densus 88 dibentuk pada 20 Juni 2003, usai ribut-ribut kasus Bom Bali. Biaya pembentukannya berasal dari Amerika Serikat dan Australia.

Berdasarkan laporan Majalah FEER, edisi 13 November 2003, pemerintahan George W Bush mengeluarkan biaya 16 juta dolar (Rp 150 miliar ) untuk membentuk unit khusus beranggotakan 400 personel ini. 

Indonesia dianggap berjasa dalam perang melawan teror hingga layak mendapatkan bantuan. “Kontribusi Indonesia untuk “global war on terror “ adalah kepentingan vital Amerika Serikat,“ tulis FEER.

Sayang sejak masa pembentukannya hingga saat ini, label ‘teroris’ yang jadi ladang garapan Densus selalu mengarah pada umat Islam. Terutama ustadz-ustadz kampung, para pengguna celana cingkrang, dan orang-orang beralias Abu; Abu A, Abu B ataupun Abu Z.  

Dalam melakukan tugasnya, pasukan Densus lebih senang menghabisi para tersangka teroris ketimbang menangkap mereka hidup-hidup untuk diproses secara hukum. Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri bahkan dengan bangga mengatakan, sebanyak 44 teroris telah ditembak mati dalam 10 tahun terakhir.

Padahal mereka baru terduga bukan tersangka apalagi terdakwa, namun sudah dieksekusi secara extra-judicial killing. Orang-orang ini ditembak mati Densus hanya karena klaim teroris yang entah disematkan siapa. 

Sistem hukum negara ini—walau kurang beres—telah mengatur tentang proses hukum acara, baik perdata maupun pidana. Dan semua proses bermuara di pengadilan, pada persidangan yang jujur dan adil. Bukan berakhir di tangan Densus yang memegang senjata.

Extra-judicial killing terhadap teroris tak jauh beda dengan aksi Petrus—pembantaian preman atau orang yang dianggap preman pada era Soeharto. Tindakan melawan hukum secara ‘legal’ yang dilakukan aparat negara ini memiliki dampak mengerikan. Selain merendahkan kredibilitas hukum, juga melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian. 

Karenanya, tak heran jika tuntutan pembubaran kesatuan elit polisi ini marak disuarakan sejumlah pihak.*

Posted in

Leave a comment