Selasa (20/8) siang, ratusan warga Kota Palu dari berbagai desa berkumpul di sebuah tanah lapang yang terdapat di Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga. Mereka menghadiri sebuah peringatan bersejarah: Deklarasi Kearifan Lokal.
Deklarasi Kearifan Lokal di Tatanga ini dihadiri oleh Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf al-Jufri, Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Wakil Wali Kota Palu Mulhanan Tombolotutu, para tokoh adat dan agama, tokoh pemuda, pejabat Provinsi Sulteng, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, serta perwakilan masyarakat.
Deklarasi ini merupakan kesepakatan warga dalam rangka mengurangi terjadinya bentrokan dan tindakan kriminalitas di masyarakat. Dengan demikian, konflik tak lagi terjadi dan kedamaian tercipta di kota berjuluk Maliu Ntinuvu itu.
Dalam beberapa bulan terakhir, Kota Palu dilanda puluhan bentrok antarwarga yang terjadi di sejumlah tempat. Bentrok itu pada umumnya dipicu dendam lama yang tersulut kembali akibat ulah sekelompok orang. Polisi juga telah menangkap sejumlah provokator yang dianggap sebagai pemicu bentrok.
Penyelesaian konflik telah dilakukan dengan berbagai cara, antara lain, dengan menciptakan sejumlah lapangan pekerjaan. Namun, usaha ini tak kunjung menampakkan hasil nyata.
Oleh sebab itu, Deklarasi Kearifan Lokal yang lebih menekankan penyelesaian adat diharapkan dapat menyadarkan kembali warga agar mengedepankan semangat persaudaraan dan kekeluargaan.
Ketua Dewan Adat Tatanga Asrar mengatakan, hukum dan sanksi adat ini bertujuan untuk menjunjung kearifan lokal di Kecamatan Tatanga yang merupakan salah satu daerah rawan konflik. Selain itu, kata dia, ikrar bersama ini juga bertujuan untuk menegakkan budi pekerti dan menghindari tindakan tak terpuji lainnya.
Beberapa sanksi yang disebutkan dalam deklarasi adat itu, antara lain, ditenggelamkan di laut, diusir dari kampung, dikucilkan dari masyarakat, dan mengganti atau membayar denda berupa hewan serta perlengkapan adat. “Jika ada warga yang melanggar aturan ini, akan mendapat sanksi adat,” tegas Asrar.
Mulhanan Tombolotutu berharap deklarasi adat ini bisa diterapkan secara maksimal. “Untuk tahap awal, disosialisasikan di Kecamatan Tatanga dan selanjutnya diharapkan daerah-daerah lain di Kota Palu bisa menerapkan hal serupa,” ujarnya.
Dalam pandangan Mulhanan, pemberian sanksi adat kepada pelaku bentrok dinilai lebih efektif ketimbang sanksi hukum positif.

Gubernur Longki mengapresiasi langkah tokoh adat di Kota Palu yang memberlakukan hukum adat demi terciptanya keamanan dan kedamaian di wilayahnya. “Upaya para tokoh ini sangat kita harapkan dalam rangka pemulihan sosial pascakonflik yang terjadi di beberapa daerah di Provinsi Sulteng,” katanya.
Longki menjelaskan, tragedi kemanusiaan yang pernah terjadi di Kabupaten Poso pada 2008 telah memberikan dampak buruk bagi kehidupan warga dan jalannya pemerintahan di Provinsi Sulteng. Ia bersyukur semuanya dapat diatasi berkat kerja keras seluruh elemen masyarakat.
Oleh sebab itu, kata dia, tragedi berdarah di Poso jangan sampai terulang kembali pada kemudian hari. Walau demikian, ia menyayangkan konflik sosial masih saja terjadi, khususnya di beberapa wilayah di Kota Palu, Sigi, dan Donggala.
Kondisi ini, menurut Longki, terjadi karena masyarakat masih rentan terhadap berbagai isu, seperti pertentangan antarmasyarakat, kenakalan remaja, kesenjangan sosial, dan minimnya pemahaman ajaran agama. Inilah yang mendorong akselerasi emosi seseorang sehingga menimbulkan konflik.
“Padahal, jika ditelusuri, masyarakat di Tatanga dan di wilayah lain di Palu masih memiliki ikatan persaudaraan dan kekeluargaan,” ujarnya.
Longki pun mengajak warganya untuk kembali membangun kerukunan yang dilandasi ketulusan dan jiwa yang bersih, serta menghilangkan dendam di dalam hati. Ia yakin dan percaya tokoh-tokoh masyarakat, agama, dan adat akan mampu merajut kembali perdamaian nan harmonis. Ia berharap Deklarasi Kearifan Lokal yang diikrarkan para tokoh adat itu dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Mensos Salim juga mendukung penuh upaya tokoh adat dan Pemkot Palu yang mendeklarasikan kearifan lokal dengan kembali kepada hukum adat. Setiap orang, kata dia, pasti memiliki masalah. Namun, menyelesaikan masalah tidak harus dilakukan dengan menciptakan masalah baru. “Oleh karena itulah, diperlukan kearifan lokal (local wisdom),” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos), sejak Februari-Juni 2013, konflik sosial di Sulteng telah mengakibatkan 76 rumah rusak berat dan empat orang luka-luka. Korban rumah rusak terbanyak di Kota Palu (41 rumah), disusul Kabupaten Sigi (30 rumah) dan Parigi Moutong (5 rumah).
Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Syihabuddin, selaku sosok di balik proyek Keserasian Sosial yang digagas Kemensos menilai, apa yang dilakukan warga Palu itu sebagai bentuk tekad untuk kembali pada kearifan lokal. Sebab, kata dia, penyebab utama konflik sebenarnya adalah hilangnya kearifan lokal.
Di Sigi, jelas Syihabuddin, ada bahasa kearifan lokal yang hilang, yaitu belo ravovia belo rakava (baik diperbuat, baik pula dihasilkan). Di Palu, kearifan lokal yang hilang no sarara no sabatutu (satu hati satu tujuan). Di Poso, bahasa kearifan lokal yang hilang sintuwu maroso (persatuan yang kuat).
“Demikian pula dengan sejumlah bahasa kearifan lokal di berbagai wilayah Tanah Air, semakin tergerus dan memudar,” katanya
Direktur Eksekutif Institut Titian Perdamaian (ITP) Mohamad Miqdad menyarankan, selain penyelesaian konflik lewat jalur adat, harus dibangun pula alternatif lain yang bisa menumbuhkan relasi sebagaimana relasi adat. Sebab, hukum adat hanya kental pada masyarakat yang homogen.
“Bagaimana dengan masyarakat yang heterogen, bagaimana dengan masyarakat urban di kota-kota? Apakah adat bisa menyelesaikan konflik, kantidak?” ujarnya.
Di masyarakat urban, kata Miqdad, adat tidak berdaya. Maka, diperlukan suatu alternatif yang kohesinya dibangun bukan di atas adat, tapi di atas semangat kemanusiaan, misalnya. Bentuknya bisa macam-macam, paguyuban, forum warga, dan lainnya.*

Leave a comment