Untuk mengembalikan semangat kearifan lokal, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan inventarisasi kajian hukum dan sanksi adat Kaili di Kota Palu.
Berdasarkan kajian ini diterbitkanlah buku Atura Nuada Ante Givu Nuada To Kaili Ri Livuto Nu Palu (Hukum dan Sanksi Adat Kaili di Kota Palu).
Hukum dan sanksi adat di Tanah Kaili sebenarnya telah berlaku sebelum masuknya agama dan sebelum penjajahan bangsa asing di Kota Palu. Hal ini merupakan bagian dari proses kebudayaan masyarakat Kaili yang memegang teguh adat istiadatnya. Aplikasi hukum dan sanksi adat Kaili berorientasi pada ketetapan givu (sanksi).
Provinsi Sulteng memiliki 10 kabupaten dan satu kota. Etnis Kaili terdiri dari atas 23 subdialek dan lima di antara penutur subdialek tersebut mendiami Kota Palu. Kelima penutur ini masuk dalam lima wilayah keadatan.
Masing-masing Kaili Ledo 25 kelurahan, Kaili Rai delapan kelurahan, Kaili Tara tujuh kelurahan, Kaili Doi tiga kelurahan, dan Kaili Unde dua kelurahan.
Secara historis, penduduk asli Kota Palu berasal dari lereng-lereng pegunungan sebelah barat dan timur Kota Palu. Akibat dari berbagai migrasi yang terjadi di Sulteng, terjadilah percampuran darah dan budaya antarpenduduk setempat.
Walaupun penduduk asli suku Kaili sebagai penghuni pertama yang mendiami Kota Palu dan sekitarnya, suku-suku lainnya dapat hidup berdampingan dengan masyarakat Kaili. Hal ini menyebabkan terjadinya akulturasi dan asimilasi budaya yang ditandai dengan adanya kawin-mawin.
Hukum adat merupakan salah satu simbol status sosial, mempunyai kedudukan sangat menentukan untuk menampakkan status seseorang dalam masyakarat Kaili. Sebab, kian berat sanksi dan denda yang dibayar, kian tinggi pula status sosial yang bersangkutan di masyarakat.
Oleh sebab itu, tiap masyarakat dalam kelompok etnis Kaili selalu mengembangkan berbagai macam sanksi adat sebagai pengukuhan aturan yang berlaku. Hal ini memberikan interpretasi bahwa hukum adat identik dengan tindakan preventif.
Artinya, ada peran dan partisipasi masyarakat di dalamnya sehingga masyarakat tunduk dan taat terhadap hukum dan sanksi adat tersebut.
Dalam konteks masyakat Kaili yang mendiami Kota Palu, untuk menata kehidupan sosial kemasyarakatan, disepakatilah norma-norma yang meliputi posumba (ucapan), ampena (perilaku), dan kainggua (tindakan).
Sanksi adat diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar adat, termasuk dari golongan madika (bangsawan), ntina (tokoh dan pemangku adat), hingga todea (masyarakat umum).
Demi menjunjung penegakan nilai dan norma adat, seluruh masyarakat yang berada dalam lima wilayah keadatan memperoleh hukum atau sanksi yang sama walau berbeda suku, pangkat, atau golongan.
Tujuan sanksi dan hukum adat ini untuk memberikan penanaman nilai budi pekerti dan melindungi seluruh warga dari perbuatan sewenang-wenang dan tindakan yang tak terpuji.
Karena itu, hukum dan sanksi adat dimaksudkan untuk menciptakan peradaban dalam kehidupan sosial kemasyarakatan menuju suatu kehidupan yang damai, aman, dan berkeadilan.
Berdasarkan kesepakatan para tokoh Sulteng dalam Deklarasi Kearifan Lokal yang ditandatangani di Tatanga, Palu, Selasa (20/8), semua pihak akan menerima dengan baik Atura Nuada Ante Givu Nuada To Kaili Ri Livuto Nu Palu tersebut.
Di antara butir aturan Atura Nuada (hukum adat) itu, antara lain, sala kana (hukuman bagi pelanggar norma adat kategori berat), sala baba (hukuman bagi pelanggar norma adat kategori sedang), dan sala mbivi (hukuman bagi pelanggar norma adat kategori ringan).
Adapun bentuk givu (sanksi adat) yang disepakati, antara lain, givu salakana (sanksi adat berat), givu sala baba (sanksi adat sedang), dan givu sala mbivi (sanksi adat ringan). Bentuk sanksinya, mulai dari ditenggelamkan di laut, diusir dari kampung halaman, hingga membayar denda.
Bentuk-bentuk pelanggaran yang diatur dalam Atura Nuada dan Givu itu, antara lain, perzinaan, pencurian, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penghinaan, penipuan, hingga pencemaran nama baik.*

Leave a comment