Sebuah pertemuan adat digelar di Tatanga, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (20/8). Pertemuan ini bertujuan untuk meredam konflik sosial di masyarakat dengan mengembalikan peran hukum dan sanksi adat lewat Deklarasi Kearifan Lokal.
Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf al-Jufri yang turut hadir dalam acara ini menyambut baik Deklarasi Kearifan Lokal yang disepakati tokoh adat, agama, pemuda, pejabat pemerintah, dan perwakilan masyarakat.
“Saat ini diperlukan local wisdom (kearifan lokal). Negeri ini akan maju dan sukses kalau kita bergandengan tanpa memandang suku, bahasa, agama, atau golongan,” ujarnya.
Salim juga mengimbau agar Deklarasi Kearifan Lokal tak hanya dijadikan slogan, tapi juga dirasakan dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Jika kondisi ini berjalan, kata dia, konflik akan semakin menurun.
Di Tatanga, Mensos juga memberikan bantuan dan rehabilitasi sosial pascakonflik kepada Pemerintah Provinsi Sulteng yang mencapai Rp 7 miliar lebih. Pemberian bantuan ini merupakan salah satu upaya Kemensos dalam menciptakan perdamaian melalui program yang disebut Keserasian Sosial.
Dalam program ini, jelas Salim, Kemensos ingin menciptakan pelopor-pelopor perdamaian. Pihaknya tidak ingin penyelesaian konflik itu harus dilakukan dari luar. Kemensos hanya memberikan arahan dan bimbingan, namun yang mampu menyelesaikan konflik adalah masyarakat sendiri.
“Itulah mengapa kita ingin di daerah-daerah itu muncul pelopor-pelopor perdamaian. Artinya, jika suatu saat ada yang emosi, para pelopor inilah yang akan menciptakan suasana cooling down (tenang),” terangnya.
Harmonisasi sosial
Dalam terminologi Kemensos, harmonisasi sosial adalah kondisi terpeliharanya perdamaian di masyarakat sehingga mereka dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara normal.
Nilai-nilai harmonisasi sosial adalah keadilan, kesetaraan, kasih sayang, kepercayaan, penghormatan, toleransi, dan lainnya. Nilai-nilai itu diwujudkan dalam interaksi di masyarakat sehingga terbangun kohesivitas sosial di antara orang-orang di dalamnya.
Kemensos berupaya mewujudkan kondisi damai di masyarakat dengan mendorong terwujudnya Keserasian Sosial pada level desa/kelurahan. Caranya dengan memfasilitasi kebutuhan warga untuk mewujudkan kehidupan yang serasi di tengah-tengah masyarakat.
Bantuan Keserasian Sosial dapat digunakan untuk berbagai kegiatan fisik maupun nonfisik yang harus direncanakan, dikerjakan, dimanfaatkan, dan dipelihara oleh masyarakat setempat secara bersama-sama.
Bantuan Keserasian Sosial diberikan dalam bentuk cash transfer berdasarkan proposal warga melalui Dinas Sosial setempat. Selama program berjalan, Kemensos akan terus mendampingi, memonitor, dan mengevaluasi daerah yang mendapatkan bantuan Keserasian Sosial.
Untuk satu desa atau satu lokasi, pemerintah menyediakan dana Keserasian Sosial sebesar Rp 109 juta. Dana tersebut diperuntukkan bagi daerah rawan konflik atau daerah yang sedang mengalami konflik sosial.
“Dana ini dipakai sebagai untuk menjalin kohesivitas masyarakat demi terwujudnya kegotongroyongan bersama,” kata Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Syihabuddin.

Untuk mendapatkan dana Keserasian Sosial, warga hendaknya mengajukan usulan atau proposal ke Menteri Sosial melalui Dinas Sosial setempat. Kemensos kemudian akan menyeleksi dan memverifikasi tiap proposal yang masuk.
Setelah itu, ditetapkan daerah mana saja yang layak mendapatkan bantuan. Kemensos kemudian akan menggelar pelatihan dan pendampingan bagi tenaga pendamping dan pelopor yang terpilih untuk mengawal program ini.
Keberhasilan program Keserasian Sosial ditandai dengan partisipasi masyarakat dan seluruh stake holder dalam dalam melaksanakan program ini. Ditandai pula dengan terpeliharanya rembuk (pertemuan) antarwarga desa dalam semangat kekeluargaan dan musyawarah untuk membangun desa mereka.
Selain itu, silaturahim kembali terjalin antara warga yang bertikai atau antara warga lokal dan pendatang. Menurut Syihabuddin, kesuksesannya bergantung pada perubahan di daerah itu sendiri. “Apakah sudah aman atau belum? Apakah sudah bebas konflik atau tidak?”
Sejak 2006-2012, Kemensos telah menyalurkan bantuan Keserasian Sosial di lebih dari 2.500 desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Pada 2013, Kemensos akan memberikan bantuan Keserasian Sosial untuk 500 desa/kelurahan di seluruh Tanah Air.
Hingga kini, Kemensos juga telah mencetak sekitar 800 orang tenaga Pendamping Keserasian Sosial dan 200 tenaga pelopor perdamaian sebagai motor penggerak Keserasian Sosial di masyarakat.
Syihabuddin yakin dan optimistis program yang digulirkan institusinya cukup efektif dalam menekan konflik. “Prinsip kita, semakin kurang daerah itu mendapatkan dana Keserasian Sosial, daerah itu kita anggap daerah aman.”
Suaib Djorimi, salah seorang pelopor Keserasian Sosial yang berdomisi di Kota Palu mengaku bangga bisa terlibat dalam program ini. Ia mendapatkan beragam pelatihan terkait pencegahan konflik untuk diterapkan di lapangan. “Kami jadi tahu kapan konflik itu akan terjadi dan langsung berusaha melakukan pencegahan,” ungkapnya.
Contohnya, kata dia, jika berkembang informasi yang tidak jelas atau rumor yang sekiranya dapat memanaskan situasi, padahal faktanya belum jelas, ia akan melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada warga. “Kami juga melakukan koordinasi dengan teman-teman pelopor di kampung atau desa lainnya,” kata ketua Karang Taruna Nuwu Kota Palu itu.
Untuk menangani konflik sosial yang terjadi, Pemerintah Pusat juga telah menerbitkan Undang-Undang No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Semangat UU No 7/2012 ini lebih menekankan sisi pencegahan konflik ketimbang penanganan konflik.
Pada Pasal 6, misalnya, UU ini menyebutkan sejumlah poin yang perlu dilakukan dalam mencegah konflik. Di antaranya, memelihara kondisi damai di masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi konflik, dan membangun sistem peringatan dini.
Selain itu, UU ini juga menegaskan sejumlah hal yang berkaitan dengan pemeliharaan perdamaian di masyarakat. Antara lain, dengan mengembangkan sikap toleransi dan saling menghormati, mengakui, dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya, mengembangkan persatuan atas dasar kebhinekaan, menghargai pendapat, dan kebebasan orang lain.

Kepala Biro Humas Kemensos Benny Setya Nugraha mengatakan, semangat UU No 7/2012 tetap dalam koridor Indonesia sebagai negara pluralistik yang berpedoman pada empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Pencegahan konflik yang ditegaskan dalam UU ini juga menekankan keseimbangan antarkohesivitas warga. Dan, empat pilar kebangsaan merupakan komponen yang tak terpisahkan,” ujarnya.
Dalam pertikaian antarwarga, jelas Benny, seringkali menimbulkan korban harta maupun jiwa. Karenanya, pencegahan konflik lebih diutamakan. Salah satu caranya dengan menghidupkan kembali kearifan lokal. “Di sinilah peran Kemensos,” kata dia.
Kemensos berupaya menciptakan kembali tenggang rasa diantara warga, menghidupkan rasa saling percaya, serta menumbuhkan kepekaan sosial. Keserasian sosial harus terbangun kembali, karena ini salah satu cara mengintegrasikan warga.
“Jika integrasi anak bangsa terjalin dengan harmonis, maka konflik akan hilang dengan sendirinya,” tandas Benny.
Tak cukup dengan UU, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bahkan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan dalam Negeri.
Presiden secara tegas meminta seluruh aparatur pemerintah dan aparat keamanan agar mengambil langkah cepat, tepat, tegas, dan proporsional untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat konflik sosial.
Walau demikian, penindakan ini, menurut inpres tersebut, dilakukan dengan tetap mengedepankan aspek hukum, menghormati norma dan adat istiadat setempat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
Dengan sejumlah aturan formal, sanksi dan hukum adat yang telah ditetapkan, termasuk program pemberdayaan sosial yang digulirkan pemerintah, diharapkan konflik sosial di Tanah Air bisa ditekan seminimal mungkin. Sehingga, harmonisasi sosial yang diharapkan semua pihak hadir kembali di Bumi Pertiwi.*

Leave a comment