‘Awiq-Awiq’ Penolak Bala

Desa Gumantar berada dalam wilayah Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, NTB. Demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah timbulnya bencana, warga desa ini menerapkan aturan adat yang disebut awiq-awiq.

Awiq-awiq itu berfungsi untuk mencegah warga menebang pohon di hutan secara sembarangan. Jika ada warga yang melanggar, mereka akan dikenai sanksi adat. Tokoh-tokoh adat akan menggelar sidang untuk menentukan sanksi apa yang bakal diterima si pelaku.

Semakin besar ukuran pohon yang ditebang, kian besar pula hukuman yang didapat. Biasanya, hukuman berbentuk denda seperti beras dan hewan ternak sapi, kambing, atau ayam.

Uniknya, beras dan hewan ternak tadi dimasak kemudian disantap bersama oleh warga di lokasi penebangan kayu. Makan bersama ini disebut menyauk. Harapannya, agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Jika terulang kembali, maka sanksinya akan lebih berat lagi,” kata Kepala Desa Gumantar, Jafardi.

Penerapan awiq-awiq di desa yang masih teguh memegang tradisi Sasak itu telah berlangsung turun-temurun selama ratusan tahun. Awiq-awiq ini mirip aturan perundang-undangan, tetapi bentuknya tidak tertulis sebagaimana hukum pemerintah.

Di Desa Gumantar, terdapat lima pranata sosial yang mengatur kehidupan warga, yakni raden, penghulu, mekel, mangku, dan toaq turun.

Raden adalah orang yang bertugas mengatur urusan khitanan. Penghulu bertugas untuk menegakkan agama. Mekel sebutan untuk jaksa adat, tugasnya menuntut para pelanggar aturan adat.

Mangku adalah orang yang bertugas mengawasi pengelolaan sumber daya alam. Dan, toaq turun adalah mereka yang bertugas sebagai hakim, memutuskan hukuman yang pantas untuk pelanggar awiq-awiq.

Layout 1 (Page 2 - 3)

Hal ini pula yang mengundang keterlibatan lembaga Oxfam di Gumantar. Project Officer Oxfam Lombok, Jatmoko, mengatakan, apa yang dilakukan warga Gumantar merupakan salah satu bentuk disaster risk reduction (DRR) atau pengurangan risiko bencana.

“Di sini, kami berupaya melakukan integrasi kearifan lokal yang ada dengan program-program Oxfam untuk membangun ketangguhan dalam menghadapi bencana,” jelasnya.

Sejatinya, awiq-awiq tidak hanya mengurus soal penebangan kayu semata, tetapi seluruh sendi hubungan keperdataan warga, mulai dari perkawinan hingga pelanggaran pidana.

Oleh karena itu, keberadaan lembaga adat sangat berperan untuk menjalankan tradisi itu.

Ketentuan awiq-awiq merupakan suatu pengaturan yang bersifat umum mengenai tata pergaulan hidup masyarakat adat. Secara umum, masyarakat di Gumantar masih kuat memegang tradisi. Jika terjadi sengketa, maka yang akan melakukan penuntutan atau keberatan adalah masyarakat umum karena dirasakan telah melanggar awiq-awiq.

Sejauh ini, jarang terjadi pelanggaran awiq-awiq di Gumantar. Hal ini terjadi karena keteguhan warga dalam mempertahankan tradisi yang diwariskan.

“Tradisi awiq-awiq lebih kuat dibanding hukum pemerintah,” kata Sahir, salah seorang tokoh adat setempat. “Jika nenek moyang kami dulu tidak membuat awiq-awiq, maka kehidupan kami akan kacau,” tegasnya.*

Posted in

Leave a comment