Hidupkan Orba dengan Rahasia Negara

Gaya Orba (Orde Baru) coba dihidupkan kembali oleh  pemerintah. Salah satu caranya adalah menerbitkan Undang-undang Rahasia Negara.

Walau ditentang berbagai kalangan, pemerintah tetap ngotot. Kini bola di tangan DPR, dapatkah mereka menolak draft RUU (Rancangan Undang-undang) yang akan mengekang hak publik untuk mendapatkan informasi itu?

RUU Rahasia Negara kini telah berada di DPR, tinggal menunggu tanda tangan presiden sebelum disampaikan ke parlemen untuk dibahas bersama. Walau demikian, bukan berarti perjalanan RUU yang dinilai menghidupkan kembali semangat Orba itu tidak mendapat tentangan.

Selain internal DPR sendiri, penentangan terhadap RUU yang membuat pemerintah kian tertutup itu juga mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan termasuk Dewan Pers, ISAI (Institut Studi Arus Informasi) dan Kontras.

Bagi Dewan Pers, RUU ini berpotensi menumbuhkembangkan praktik KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme). “Bisa saja pemerintah semakin tertutup terhadap publik, terutama mengenai pengelolaan dana untuk kepentingan umum,” kata Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Leo Batubara.

Selama ini, kata Leo, pemerintah tidak pernah mempublikasikan secara transparan tentang jumlah dana yang dianggarkan atau digunakan untuk suatu kepentingan. Apalagi jika RUU itu disahkan. “Upaya pemerintah mengajukan RUU Rahasia Negara justru dapat melindungi dan menambah jumlah para koruptor yang telah menyengsarakan rakyat,” tandasnya.

Pemerintah tetap bergeming. Demi menolak resistensi dari berbagai kalangan, Pantardep  (Kelompok Kerja Panitia Antar Departemen) pun tengah menyusun draft peraturan pelaksana RUU tersebut dengan menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) tentang Pedoman Umum dan Khusus Pengelolaan Rahasia Negara beserta rumusan Daftar Merah-nya. Dalam waktu dekat draft RUU beserta PP itu akan disosialisasikan ke masyarakat. 

Anggota Pantardep RUU Rahasia Negara, Syahrul Mubarak menjelaskan, pedoman umum PP itu menjabarkan tujuh bidang ruang lingkup rahasia negara disertai dengan daftar merah sebagai pedoman instansi pemerintah dalam menyusun hal-hal yang menjadi rahasia negara dan rahasia instansi. 

“Dalam RUU Rahasia Negara itu, rahasia negara dibedakan menjadi Sangat Rahasia, Rahasia, dan Confidential (rahasia institusi). Dinyatakan Sangat Rahasia, bila informasi itu bocor dapat mengancam kedaulatan dan keutuhan negara beserta keselamatan bangsa,” jelas Mubarak, Rabu 10/05/2006 lalu.

“Status Rahasia, bila informasi bocor akan menyebabkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional dan ketertiban umum. Untuk Confidential, bila bocornya informasi bisa mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi institusi,” lanjutnya.

Yang dimaksud dengan Rahasia Negara dalam draft RUU tersebut adalah informasi, benda dan atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan dan perlu dirahasiakan sesuai dengan ketentuan dan diatur dalam undang-undang yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atau dapat mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan negara, sumber daya nasional dan atau ketertiban umum. 

Ruang lingkupnya meliputi pertahanan dan keamanan negara, hubungan internasional, proses penegakan hukum, ketahanan nasional, persandian negara, intelejen negara atau aset vital negara.

Draft RUU Rahasia Negara juga mengatur tentang sanksi bagi orang yang secara melawan hukum menyebarluaskan rahasia negara. Misalnya, dalam pasal 34 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau melawan hukum mengetahui dan atau menyebarluaskan informasi Rahasia Negara berklasifikasi Sangat Rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tujuh tahun dan paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Terang saja, melihat draft RUU dengan ruang lingkup yang demikian luas itu, Wakil Ketua FPAN DPR RI, Djoko Susilo mengkategorikannya sebagai undang-undang subversif baru. Menurut Djoko, RUU Rahasia Negara akan mempersempit dan mengganggu proses demokrasi kalau tidak ditangani dengan baik. “RUU ini bisa menutup informasi yang dibutuhkan untuk pemberantasan korupsi kalau tidak dicermati dengan baik,” katanya.

Oleh karena itu, Fraksi  PAN DPR RI bertekad mengganjal RUU Rahasia Negara karena mengancam kebebasan publik untuk mendapatkan informasi. RUU Rahasia Negara memberikan kewenangan untuk membuat kebijakan umum maupun teknis tentang rahasia negara yang berpotensi menghambat kerja pers dalam menggali dan menyajikan informasi kepada masyarakat karena akan terbentur rahasia negara. “Karenanya kita akan perjuangkan agar DPR menolak draft RUU ini ketika nantinya diajukan pemerintah ke DPR,” janji Djoko. 

Sikap penolakan terhadap RUU Rahasia Negara juga datang dari Kontras. Dalam pandangan Kontras, RUU tersebut akan membuat pemerintah kian tertutup.

“Kita menolak RUU Rahasia Negara ini karena itu bukan suatu prioritas. Kita masih berada dalam rezim yang tertutup. Dengan RUU ini setiap instansi bisa membuat rahasia dan memungkinkan mereka untuk mengatakan apapun sebagai rahasia sehingga akan mengekang kebebasan publik untuk memperoleh informasi,” jelas Kepala Litbang Kontras, Edwin Partogi.

Dengan demikian tidak ada yang bisa memastikan, apakah rahasia negara itu memang merupakan suatu hal yang mengancam keselamatan nasional atau tidak. Penentuan subyektif oleh tiap instansi itu akan berimbas kepada hal-hal yang bersifat penegakan hukum. Masyarakat tidak bisa mengakses pelanggaran HAM maupun korupsi yang terjadi di sana sebagai suatu alat bukti. 

Selain itu, kata Edwin, pers juga akan terkena imbas dari penerapan RUU Rahasia Negara karena selama ini pers yang sering membongkar banyak kasus dan membantu mempublikasikannya. 

Kontras juga khawatir pemberlakuan RUU tersebut akan menghidupkan kembali rezim Orba. Padahal demokrasi yang berjalan saat ini masih belum berhasil menjadikan pemerintahan kita terbuka. “Oleh karena itu, dengan tegas kita menolak penerapan RUU Rahasia Negara itu karena tidak sesuai era keterbukaan yang ingin kita jalani,” tegasnya.*

Posted in

Leave a comment