Duh TKI, Nasibmu Kini

Enam puluh dua tahun sudah republik ini berdiri, namun nasib TKI/TKW (Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Wanita) di luar negeri masih juga belum membaik. Pahlawan devisa itu masih tenggelam dalam keterpurukan, bahkan kematian.

Rumah sederhana itu diselimuti kesedihan. Isak tangis nan mengharu-biru memenuhi tiap sudut ruangan rumah sederhana  yang terletak di Desa Macanan, Jogorogo, Ngawi, Jawa Timur tersebut. Suasana duka itu terjadi di rumah Siti Tarwiyah, salah seorang TKW yang meninggal dunia di Arab Saudi karena disiksa majikannya. 

Mereka yang berduka adalah keluarga dan kerabat Tarwiyah yang tengah menunggu kedatangan jenazahnya dari Arab Saudi. Ibunda Tarwiyah, bahkan jatuh pingsan ketika kerabat yang lain akan menggelar tahlilan. Keluarga yang berduka cita ini meminta pemerintah segera memulangkan jenazah Tarwiyah dan menuntut pelaku pembunuhannya. 

Hal serupa juga dialami oleh, Susmiyati, TKW asal Pati, Jawa Tengah. Gadis ini juga tewas dalam kasus penganiayaan yang sama. Sedangkan dua buruh migran lainnya, Ruminih binti Surtim Suryadi asal Pandeglang, Banten dan Tari binti Tarsim Dasman asal Karawang, Jawa Barat, kini dirawat di Rumah Sakit Aflaj, 300 kilometer dari Riyadh, Arab Saudi. Keempat tenaga kerja ini mengalami kasus penyiksaan yang serupa dari majikannya.

Kasus penyiksaan TKI/TKW di luar negeri bukanlah barang baru. Pada 2007 ini, data kasus kekerasan yang berujung pada kematian TKI/TKW di luar negeri menunjukkan angka yang sangat mengejutkan. Berdasarkan data yang dikutip dari kantor berita Antara, pada semester I tahun ini saja, terjadi 45 kasus kekerasan fisik yang dilaporkan. 

Angka kematian TKI dan TKW dalam setahun terakhir tercatat 102 kasus yang dilaporkan. Rinciannya, Malaysia (36 kasus), Arab Saudi (18), Singapura (12), Yordania (7), Hong Kong (5), Taiwan (9), Kuwait (3), Jepang (1) dan tidak diketahui negara tujuannya (4 kasus). 

Selain Arab Saudi, Malaysia juga termasuk negara yang paling banyak menyetor kasus kekerasan terhadap pekerja asal Indonesia. Masih terngiang dalam ingatan bagaimana perjuangan Ceriyati, TKW yang mencoba melarikan diri dari siksaan majikannya dengan cara bergelantungan di gedung tinggi menggunakan kain yang disambung-sambungkan awal Juni 2007. 

Pertengahan Agustus 2007 lalu, seorang pembantu rumah tangga Indonesia, Kunasir, 24 tahun, ditemukan tewas dalam sebuah rumah di Puchong Perdana, Selangor, diduga karena disiksa majikannya. Dugaan bahwa korban meninggal karena disiksa itu tampak pada lebam di leher dan punggung korban yang ditemukan di kamar tidurnya.

Tak berapa lama, Parsiti, TKW asal Wonosobo melakukan hal serupa, sebagaimana Ceriyati. Bergelantungan dari gedung tinggi guna melarikan diri dari majikan yang doyan menyiksanya. 

Begitu banyak derita dan siksa yang dialami para pencari kerja kita di luar negeri. Kekerasan demi kekerasan yang berujung maut, terus menebarkan ancaman. Sebenarnya apa yang terjadi? 

Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin pun menyesalkan beragam kasus kekerasan yang menimpa saudara kita setanah air tersebut. “Pemerintah harus segera mengambil tindakan cepat agar hal serupa tidak terulang,” kata Din menyayangkan. 

Dia juga meminta pemerintah agar bekerja keras dalam mengatasi masalah tersebut. Menurut dia, banyaknya kekerasan terhadap TKI dikarenakan mayoritas dari mereka bekerja di wilayah domestik. Belum lagi minimnya pendidikan dan penguasaan bahasa dari TKI tersebut. 

“Pemerintah belum maksimal memberikan perlindungan pada TKI. Situasi ini ditambah mayoritas TKI, khususnya TKW, bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” ujarnya. Guna memperkecil potensi kekerasan terhadap TKI/TKW, Din mengharapkan penempatan mereka di luar negeri harus mempertimbangkan profesionalisme dan skill. 

Sebagaimana biasa, pemerintah Indonesia hanya bisa menyesal dalam menghadapi kasus-kasus kekerasan terhadap buruh migran ini.

“Kejadian ini memang seringkali terjadi dan kita sesalkan. Kita minta ketegasan dari pemerintah Malaysia untuk menuntut pelaku-pelaku penganiayaan dan membawa mereka ke proses pengadilan,” ujar Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda pada wartawan usai mengukuhkan Duta Belia ASEAN 2007 di kantor Departemen Luar Negeri, Jakarta, (19/8).

Hassan mengatakan, pemerintah Indonesia melalui jalur diplomatik telah menuntut ketegasan pemerintah Malaysia untuk membawa pelaku pembunuhan seorang TKI di Malaysia itu ke dalam proses pengadilan.

”Proses pengadilan yang tegas itu diperlukan agar menjadi faktor penggentar bagi warga Malaysia lainnya supaya memperlakukan para pekerja Indonesia sesuai dengan hak-hak mereka.” 

Adapun Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Farida Hatta, menyebut faktor sosial dan budaya antara kedua negara yang menjadi salah satu penyebab penganiayaan terhadap TKW di Malaysia. “Memang begitu, kebudayaan mereka itu membeli budak,” kata Meutia Hatta sebagaimana dikutip Detik.com.

Pemerintah Indonesia, lanjut Meutia, harus memperbaiki diri untuk mengatasi masalah TKI. Pemerintah Arab dan Malaysia juga harus bertindak. “Dalam kerjasama itu, kedua negara itu juga harus memberikan sanksi pada warganya yang sewenang-wenang,” tegasnya. 

Putri salah satu proklamator kemerdekaan ini juga mengingatkan pemerintah agar memperhatikan kelengkapan diri TKI. “Jangan sampai pilihan TKI yang terbatas dalam pekerjaan sektor domestik itu dipersulit lagi,” tandasnya. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa tentang pengharaman TKW ke luar negeri pada tahun 2000 silam. Dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang ke-VI itu, MUI menyerukan dengan tegas, haram hukumnya perempuan meninggalkan keluarganya untuk bekerja di luar kota atau luar negeri. 

Pada keputusan pertama dikatakan, perempuan yang meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri pada prinsipnya boleh sepanjang disertai mahram, keluarga atau niswah tsiqah (lembaga/kelompok perempuan yang terpercaya). 

Keputusan kedua, jika tidak disertai mahram atau niswah tsiqah, hukumnya haram kecuali dalam keadaan darurat yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara syar’i (agama), qanuni (peraturan perundangan) dan adi (adat istiadat) serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan TKW tersebut.

Keputusan ketiga, hukum haram berlaku kepada pihak-pihak, lembaga atau perorangan yang mengirimkan atau yang terlibat pengiriman TKW seperti yang dimaksud pada keputusan kedua, demikian juga berlaku pada pihak yang menerimanya. Keputusan keempat, mewajibkan pemerintah, lembaga dan pihak terkait lainnya untuk menjamin dan melindungi keamanan serta kehormatan TKW dengan membentuk kelompok/lembaga perlindungan hukum atau kelompok niswah tsiqah di negara dan kota-kota tertentu untuk menjamin dan melindungi keamanan serta kehormatan TKW.

Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin, fatwa itu semata-mata untuk kepentingan TKW dan perempuan Muslimah itu sendiri. Namun, fatwa MUI hanya seperti teriakan kosong. Tidak menyentuh sasaran.

Adalah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) bernama Migrant Care, yang kerap memberikan bantuan hukum dan advokasi pada TKI/TKW maupun keluarga mereka. Kasus-kasus penyiksaan terhadap buruh migran di luar negeri menjadi perhatian dan garapan utama LSM ini.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayati mengaku tidak sependapat dengan fatwa MUI tersebut. Menurut dia, jika pertimbangan fatwa itu karena tidak adanya perlindungan, sasarannya adalah negara bukan hanya TKW. “Kalau pertimbangannya adalah perlindungan, seharusnya semua warga negara Indonesia haram jadi TKI. Sebab, perlindungan yang diberikan pada mereka sangat minim,” kata Anis beberapa waktu lalu.

Perlu solusi yang bijak dalam menyelesaikan kasus seperti ini. Tidak cukup hanya dengan fatwa haram.*

Posted in

Leave a comment