Jual Bangsa Lewat Undang-Undang

Sukses sudah negara ini dikuasai asing. Di zaman Presiden Megawati, beberapa BUMN dilelang ke mereka, kini lewat produk hukum, Indonesia “dijual” pula.

Para anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), tak kuasa menahan kecewa. Perjuangan mereka dalam menghambat lajunya Rancangan Undang-Undang Penanaman Modal (RUU PM) tak membuahkan hasil. RUU yang telah setahun lebih dalam pembahasan di DPR RI itu pun gol menjadi Undang-undang. 

FPDIP menengarai adanya kekuatan asing yang bermain dalam proses pengesahan RUU tersebut. Karena di balik substansinya, RUU ini memberi jaminan penguasaan lahan pada pihak asing di bumi pertiwi hingga 95 tahun lamanya. Bayangkan, hampir satu abad!

FPDIP juga merasa ditipu oleh konspirasi sejumlah fraksi di DPR dengan pemerintah. Dalam draft yang telah disetujui di tingkat Pansus, tidak ada ketentuan mengenai penguasaan lahan di Indonesia oleh pihak asing selama 95 tahun. Namun dalam draft yang diajukan di tingkat II (paripurna) justru hal itu dicantumkan. 

Hal ini diungkapkan oleh tiga orang anggota komisi VI F-PDIP, Hasto Kristanto, Alfridel Jinu dan Arya Bima di Press Room DPR/MPR beberapa saat setelah RUU itu resmi disahkan menjadi Undang-Undang, Kamis (29/3).

“FPDIP tidak ikut menyetujui RUU Penanaman Modal dan tidak bertanggungjawab atas persetujuan DPR terhadap RUU itu. Kami akan bahas dengan fraksi mengenai kemungkinan mengajukan ‘judicial review’ UU Penanaman Modal ini ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Hasto.

Menurut Hasto, adanya Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun kepada pihak asing akan semakin menghabiskan kedaulatan rakyat terhadap bumi, tanah dan air. Padahal sesuai konstitusi UUD 1945, bumi, tanah dan air harus sepenuhnya dikelola oleh bangsa Indonesia dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Dalam draft RUU yang disepakati di Pansus RUU Penanaman Modal disebutkan bahwa HGU hanya berlaku 35 tahun dan dapat diperpanjang 35 tahun. Namun dalam draft yang disetujui ternyata HGU berlaku 60 tahun yang diberikan sekaligus dan dapat diperpanjang 35 tahun. 

“Ini juga merupakan kebohongan publik. Korporasi asing tak perlu diberi hak menguasai lahan hingga 95 tahun. Pihak asing hanya perlu diberikan kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia. Kami merasa dijebak,” timpal Arya.

Namun, Ketua Pansus RUU Penanaman Modal, Didik J. Rachbini menolak dengan tegas tudingan bahwa pengesahan RUU itu sarat intervensi asing. “Kalau ada yang menyatakan RUU itu pro asing, salah besar! Kami bisa memahami ketakutan kawan-kawan. Saya kira itu hanya salah paham karena belum adanya komunikasi,” ujarnya.

Menurut Didik, RUU Penanaman Modal itu sangat berkualitas karena melibatkan tim ahli dan seluruh instansi terkait. Di bab awal Undang-Undang ini pun ditegaskan bahwa kepentingan nasional nomor satu. Namun, tujuannya tetap untuk iklim investasi yang kondusif. 

“Ibarat mobil, kita kasih gas yang kencang, namun remnya juga kuat. Jadi kita coba memberikan berbagai kemudahan untuk iklim investasi, namun ada instrumen kontrol yang kuat agar kepentingan nasional terjaga,” kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.  

Bahkan, kata Didik, ada beberapa sektor yang sepenuhnya tertutup untuk asing karena menyangkut keamanan dan kedaulatan Negara. Jadi ada sektor yang terbuka buat asing, namun ada juga yang dibatasi. “Misalnya pembatasan wilayah usaha hypermart, itu juga diatur dan dibatasi. Jadi kita tak sepenuhnya bebas,” tandasnya.

Selain FPDIP, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKPB) juga meminta pengesahan RUU Penanaman Modal ditunda dan dilakukan uji publik dalam rapat paripurna. FPKB juga memberikan beberapa catatan antara lain mengenai hak guna usaha dan daftar negatif investasi, daftar sektor yang tertutup dan terbuka dengan syarat. 

Anggota Pansus RUU Penanaman Modal dari FKB Choirul Sholeh menyatakan, fraksinya menolak pengesahan RUU itu karena dinilai mengancam masa depan perekenomian bangsa. “FKB dalam rapat paripurna menyampaikan minderheid nota terhadap pengesahan RUU itu dan tidak bertanggungjawab atas pemberlakuan pengesahannya.” 

Sejak awal, kata Choirul, FKB telah berupaya membongkar total RUU versi pemerintah tersebut karena cenderung ke liberalisasi investasi dengan cara membuka kran seluas-luasnya bagi investor asing untuk mengelola sumber daya dalam negeri. 

Kecenderungan liberalisasi tanpa disertai proteksi terhadap investor dalam negeri termasuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, sangat membahayakan masa depan perekonomian Indonesia. “Kecenderungan tersebut jelas terlihat pada bab tentang bidang usaha yang mengatur tentang bidang usaha tertutup, terbuka dan terbuka bersyarat,” tegasnya.

Dalam RUU Penanaman Modal, ketentuan tentang ketiga bidang usaha tersebut tidak dijelaskan secara rinci, namun akan diserahkan kepada Presiden untuk mengaturnya melalui Perpres (Peraturan Presiden).

“Ini jelas bertentangan dengan konstitusi yang menyatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara selanjutnya diatur melalui undang-undang, bukan diatur melalui Perpres,” jelas Choirul.

Sebelumnya, dalam sebuah diskusi yang dilakukan di DPD (Dewan Perwakilan Daerah), mantan Ketua MPR Amien Rais, menyayangkan sikap DPR RI yang telah, sedang dan akan meloloskan berbagai undang-undang yang menguntungkan pihak asing. Seperti Undang-undang di bidang kehutanan, pelayaran, penanaman modal, pengolahan air, energi dan listrik. Amien mengaku kaget dengan lolosnya RUU Penanaman Modal yang kental dengan kepentingan asing tersebut. 

“Memang sulit membuktikan ada tekanan, rayuan, sogokan dari korporasi asing pada sementara anggota DPR. Namun dengan adanya penolakan terhadap usulan penanganan dugaan kejahatan korporasi dari DPR RI itu, tidak berlebihan bila dikatakan bahwa eksekutif dan legislatif kita hakikatnya telah menjadikan ‘Indonesia for Sale’,” kata mantan Ketua Umum PAN itu.

Amien mengibaratkan Indonesia seperti negara kesurupan atau kesetanan karena memberikan izin bagi pemodal asing untuk memiliki hak guna usaha sampai 70, 80 dan 90 tahun. “Tanah sebagai aset termahal dapat diserahkan kepada kapitalis asing sampai mendekati satu abad. Demikian juga hutan sedang dipindahtangankan ke pemodal asing untuk kurun waktu 75 tahun sampai satu abad,” sindirnya. 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono menyatakan, pembahasan RUU tentang Penanaman Modal telah memperhatikan kepentingan berbagai pihak, terutama kepentingan nasional dan pembahasannya sudah cukup lama agar semua pihak dapat menyampaikan aspirasi bagi penyelesaian RUU ini. 

“Karena itu, aksi unjuk rasa menentang RUU Penanaman Modal perlu dipertanyakan mengingat DPR telah memberi peluang luas kepada semua pihak untuk menyampaikan aspirasi selama membahas RUU ini. RUU ini sudah lama dibahas, sejak tahun lalu. Mengapa aksi baru dilakukan saat ini,” kata Agung.

“Semestinya, aksi itu dilakukan saat RUU dibahas di tingkat Pansus agar dilakukan perbaikan-perbaikan.”

Pembahasan RUU Penanaman Modal ini diwarnai dengan beberapa aksi demonstrasi dan unjuk rasa di berbagai kota. Pada hari pengesahan saja, Kamis (29/3), ratusan orang mendatangi gedung DPR/MPR di Senayan Jakarta. Mereka melakukan protes.

Peserta aksi unjuk rasa sempat menutup akses masuk ke gedung parlemen. Sejumlah anggota dewan yang biasa masuk dari gerbang depan Jalan Gatot Subroto harus masuk melalui pintu masuk di bagian belakang. 

Sehari sebelumnya, KMS (Koalisi Masyarakat Sipil) yang membawahi puluhan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) melakukan aksi demonstrasi, menolak pengesahan RUU Penanaman Modal yang dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi UUD 1945.

Selain aksi KMS, pada Selasa (20/3), sebanyak 300 orang dari  FSPI (Federasi Serikat Petani Indonesia) dan  SP (Solidaritas Perempuan) berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Di Yogyakarta, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam  KRB (Komite Rakyat Bersatu) berunjukrasa di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. 

RUU Penanaman Modal ini merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).*

Posted in

Leave a comment