Alot Memperebutkan Halal (1)

Sepuluh tahun lamanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) mangkrak di DPR. Bagaimana nasibnya ke depan?

Siang itu, Rabu (16/4), aula pertemuan di lantai dua Gedung Halal Center Bogor penuh sesak. Di ruangan berukuran sekitar 5 x 10 meter itu tengah digelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI). Hadir dalam Rakornas tersebut adalah utusan LPPOM-MUI dari seluruh Indonesia.

Salah satu tema utama yang dibahas dalam Rakornas adalah sikap LPPOM-MUI dan MUI terkait polemik RUU JPH yang belum juga disahkan DPR. Bagi MUI, kewenangan sertifikasi harus tetap di pihak mereka, atau tidak sama sekali.

“Sikap MUI sudah jelas dan tegas, khuz kullahu au utruk kullahu, ambil seluruhnya atau tinggalkan seluruhnya. Take it or leave it!” kata Ketua Umum MUI Din Syamsuddin dalam sambutannya saat membuka Rakornas, yang disambut gemuruh aplaus hadirin.

MUI tidak mau hanya diberi otoritas dalam soal fatwa semata. Sebab, dalam pemahaman MUI, Sertifikat Halal itu adalah formalisasi fatwa yang tidak bisa dipisahkan dari fatwa. “Jika MUI hanya disuruh mengeluarkan fatwa halal saja, sementara sertifikasinya dilakukan oleh Kementerian Agama, maka akan tampak lucu saja,” ujar Din.

Menjelang berakhirnya tugas anggota parlemen periode 2009-2014, pembahasan RUU JPH belum juga menemui titik terang. DPR berkilah, alotnya pembahasan RUU itu karena penyusun undang-undang perlu membuat keputusan terbaik dari semua pihak yang dilibatkan. “Tidak pernah ada satu pihak pun sengaja menunda pengesahan,” kata Ledia Hanifa kepada Republika beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU JPH DPR itu, hingga saat ini, belum ada persamaan antara DPR dan pemerintah serta pihak lainnya. Persamaan persepsi pada pikiran pokoknya saja belum ditemukan, apalagi bicara tentang pasal. Ada tiga pikiran pokok yang menjadi perdebatan, yakni soal kelembagaan, peran MUI, dan sifat pengaturan sertifikasi halal.

Menyikapi tiga perbedaan pokok dalam pembahasan RUU tersebut, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Mukhtar Ali mengaku telah berkoordinasi dengan MUI untuk mencari titik temu. “Kami telah memberi peran cukup besar kepada MUI,” ujarnya.

Urusan laboratorium, kata Mukhtar, akan berada di bawah pemerintah. “Untuk memudahkan saja, karena jangkauan laboratorium pemerintah sampai ke seluruh Indonesia. Tak mungkin produsen daerah harus membawa produk mereka ke Jakarta.”

Namun, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menyanggah klaim tersebut. Ia mengatakan, laboratorium LPPPOM-MUI terdapat di 33 provinsi. Selain bekerja sama dengan laboratorium milik perguruan tinggi, LPPOM-MUI juga punya lab sendiri. Walau tidak semua LPPOM-MUI Provinsi memiliki laboratorium sendiri.

Sebab, kata Lukman, dalam proses sertifikasi halal, laboratorium itu adalah salah satu pendukung. Bukan satu-satunya pendukung dalam penetapan halal. “Memang kita butuh lab, tapi adakalanya kita melakukan sertifikasi tanpa melibatkan analisa laboratorium.”

Menurut Lukman, polemik yang terjadi selama hampir 10 tahun ini disebabkan oleh pembahasan yang difokuskan pada sertifikasi halal dan perubahan konstruksi sertifikasi halal. Padahal, sertifikasi halal yang dilakukan LPPOM-MUI sudah berjalan puluhan tahun.

Ia mengaku tidak tahu apakah ada pihak yang bermain dalam hal ini. MUI dan Kementerian Agama, menurutnya, tak pernah bermasalah selama ini. Namun, kini seolah-olah kedua lembaga itu dibenturkan.

Ledia Hanifa juga menampik adanya tekanan dari pengusaha yang bermain dalam proses legalisasi RUU JPH. “Saya belum menemukan adanya tekanan dari pengusaha. Asosiasi pengusaha juga kita undang agar mereka tahu dan dapat menyampaikan informasi tentang pengaturan produk halal ini.”

Silaturahim dua lembaga

Kementerian Agama dan MUI mulai mencapai kesepakatan dalam polemik RUU JPH. Hal ini terungkap setelah pertemuan kedua belah pihak pada Senin (21/4) lalu. Ketua MUI Bidang Ekonomi Umat, Anwar Abbas, menyebut, ada beberapa poin yang dapat disepakati.

Untuk kewenangan sertifikasi halal, kata dia, MUI menawarkan tidak ada perubahan. Kewenangan itu tetap pada MUI. Sertifikasi halal ini meliputi penetapan standar halal, pemeriksaaan produk, penetapan fatwa, dan penerbitan Sertifikat Halal.

Sedangkan kewenangan Kemenag antara lain penerbitan nomor registrasi halal, pengaturan label halal pada kemasan produk-produk halal, serta pengawasan produk dan produsen produk halal.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abdul Djamil mengatakan, jika penentuan sertifikasi halal berada di bawah pemerintah, maka diharapkan akan dapat memotong atau mengurangi biaya sertifikasi halal.

Sebab, seluruh proses sertifikasi termasuk juga penyediaan sumber daya manusia (SDM) akan dibiayai oleh negara secara proporsional. “Ini akan meringankan beban pelaku usaha terkait biaya sertifikasi halal itu sendiri,” ujarnya. Selama ini, lanjut Djamil, ada pelaku usaha yang acuh tak acuh dengan sertifikasi halal karena dianggap mahal.

Din Syamsuddin tak mempermasalahkan jika kewenangan yang selama ini dimiliki MUI diambialih pemerintah. Risikonya, kata dia, maka tidak ada lagi LPPOM-MUI beserta perangkat di dalamnya.

Halal haram versi siapa?

Ketua MUI Bidang Perekonomian dan Produk Halal KH Amidhan Shaberah mengatakan, semua standar halal yang ada memiliki perbedaan. Namun dalam kajian fikih, perbedaan  tersebut masih dapat diterima.

Dalam kajian halal ada istilah yang disebut istihalah dan intifa’. Istihalah adalah proses mengubah sesuatu yang haram menjadi halal. Sedangkan intifa’ berarti memanfaatkan sesuatu yang haram agar menjadi halal. Ada sejumlah negara yang membolehkan intifa’, karena alasan darurat atau semacamnya.

 

Grafik Sertifikat Halal yang Dikeluarkan LPPOM-MUI

Tahun              Sertifikat Halal           Produk            Perusahaan

2010                750                              27.121             692

2011                650                              26.413             623

2012                653                              19.830             626

2013                1.092                           47.545             832

2014 (Maret)   912                              23.713             1.337

Sumber: LPPOM-MUI

 

Namun, kata Amidhan, MUI tidak mau menggunakan kedua istilah di atas. MUI lebih hati-hati dalam soal halal dan haram. Misalnya, walau Alquran membolehkan umat Islam memakan sembelihan Ahlul Kitab, MUI tidak mau menerima itu. “Kita lebih memilih untuk memakan sembelihan orang Muslim,” ujarnya.

Dalam uji kehalalan dikenal pula istilah kosher. Sebagian kalangan menganggap kosher lebih rigid dalam menentukan kelaikan suatu makanan. Kosher dalam hukum Yahudi berarti makanan yang layak dikonsumsi kaum Yahudi. Tak jauh beda dengan pengertian halal dalam terminologi Islam. Bagi Amidhan, kosher yang merujuk pada makanan halal versi Yahudi bukan berarti halal bagi umat Islam. (bersambung)

Posted in

One response to “Alot Memperebutkan Halal (1)”

  1. Alot Memperebutkan Halal (2-habis) – Catatan Silang Avatar

    […] Halal berlaku selama dua tahun sejak tanggal penetapan fatwa. Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, produsen harus mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan […]

    Like

Leave a reply to Alot Memperebutkan Halal (2-habis) – Catatan Silang Cancel reply