Alot Memperebutkan Halal (2-habis)

Standar halal di dunia internasional ada beberapa macam. Sementara Indonesia memiliki standar sendiri yang menurut MUI lebih akurat. Malaysia mempunyai standar halal sendiri, demikian pula dengan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Jika mengacu kepada kawasan halal di Malaysia, terdapat enam klasifikasi utama yang digunakan, yaitu pusat halal, kawasan manufaktur halal, kawasan distribusi halal, kawasan pangan halal, dan zona halal eksklusif. Di seluruh Malaysia terdapat 20 kawasan industri halal, dan masing-masing negara bagian memiliki kawasan industri halal tersendiri.

Negeri Jiran itu juga kian mengukuhkan diri sebagai negara ASEAN yang terdepan dalam hal standardisasi produk halal. Melalui pagelaran ke-11 Malaysia International Halal Showcase (MIHAS) 2014 yang berlangsung pada 9-12 April lalu, negara tetangga itu bahkan menargetkan diri sebagai pusat pasar halal dunia pada 2020.

Malaysia bahkan berkomitmen mengukuhkan diri sebagai basis perdagangan halal dunia. Deputi Direktur Unit Komunikasi Korporasi Matrade, Wan Azhamudin Hj Jusoh, mengklaim negaranya telah menjadi pemain terdepan dalam industri halal. Melalui MIHAS saja, ungkap dia, Malaysia mampu meraup total transaksi senilai 800 juta ringgit pada 2013.

Keadaannya berbanding terbalik dengan sang tetangga, Indonesia. Negeri ini masih disibukkan dengan persoalan siapa yang paling berwenang mengurus sertifikasi halal. Padahal, orientasi Malaysia kini semakin maju dengan melebarkan sayap industri halal pada sektor jasa, bukan pada sektor konsumsi semata. “Kami adalah yang terdepan di dunia dalam hal sukuk,” ujar Wan Azhamudin seperti dilansir Antara.

Laboratorium halal repsentatif

LPPOM-MUI mengklaim peralatan yang mereka miliki untuk uji kehalalan sudah mumpuni. Dalam laboratorium berukuran 6 x 12 meter yang terletak di lantai dua Gedung Halal Center, Bogor itu juga terdapat beragam peralatan yang digunakan untuk menguji sampel. Mulai dari Pork Detection Kit (PDK) untuk mendeteksi protein babi, Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mengecek DNA babi, serta lemari asam untuk pengujian produk yang berbahaya.

PDK adalah alat praktis nan portable yang digunakan untuk mendeteksi kandungan protein babi pada produk daging olahan. Cara pemakaiannya, sampel berupa daging mentah dilarutkan dalam cairan yang terdapat pada botol Porcine Processed Meat Detection Solution. Hal ini dilakukan untuk mengekstrak protein yang terdapat dalam sampel.

Sampel yang sudah diekstraksi kemudian dites menggunakan Porcine Processed Meat Detection Strip, sebuah bilah kecil yang mirip dengan alat tes kehamilan. Strip ini dimasukkan ke dalam botol Solution. Jika sampel positif mengandung protein babi, maka akan muncul dua garis merah pada Strip tersebut.

Staf Pengkajian dan Penelitian Ilmiah LPPOM-MUI Nahdia Chairani menuturkan, tiap pekan, sekitar tiga perusahaan yang melakukan uji sampel di laboratorium tempatnya bertugas. Selain menguji sampel perusahaan untuk urusan sertifikasi halal, laboratorium LPPOM-MUI juga menerima sampel daging olahan yang dibawa masyarakat untuk diuji kandungan babinya.

Proses yang hampir mirip juga berlaku di laboratorium PT Sucofindo yang terletak di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Sebelum melakukan tes halal, sampel produk yang akan diuji harus di-screening terlebih dahulu. Screening ini menggunakan PDK sebagaimana yang dilakukan di LPPOM-MUI.

Bagi Sucofindo, PDK baru langkah awal dalam pengujian protein babi. Jika hasil uji PDK masih belum memuaskan, maka pengujian akan dilanjutkan menggunakan real time PCR. “Jika belum kelihatan juga hasilnya, maka kami menggunakan droplet digital PCR. Alat ini memiliki kemampuan mendeteksi hingga unsur terkecil di bawah 10 basa,” jelas Kepala Pengujian Kimia PT Sucofindo, Adisam ZN.

Ke depan, kata Adisam, produk yang akan diuji kehalalannya akan semakin banyak. Kerja sama semua pihak tentu sangat diharapkan. Sebab, tidak mungkin audit halal dapat dilakukan oleh satu lembaga saja.

Seluk-beluk Sertifikasi Halal di LPPOM-MUI

Setiap produsen yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi formulir yang telah disediakan. Formulir ini berisi informasi tentang data perusahaan, jenis dan nama produk, serta bahan-bahan yang digunakan.

Formulir yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya dikembalikan ke sekretariat LPPOM-MUI untuk diperiksa kelengkapannya. Bila belum memadai, maka perusahaan harus melengkapi sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya, LPPOM-MUI akan memberitahukan perusahaan mengenai jadwal audit. Tim Auditor LPPOM-MUI akan melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen. Pada saat audit, perusahaan harus dalam keadaan memproduksi produk yang disertifikasi.

Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium (bila diperlukan) dievaluasi dalam Rapat Auditor LPPOM-MUI. Hasil audit yang belum memenuhi persyaratan diberitahukan kepada perusahaan melalui audit memorandum. Jika telah memenuhi persyaratan, auditor akan membuat laporan hasil audit guna diajukan pada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya.

Laporan hasil audit disampaikan oleh Pengurus LPPOM-MUI dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada waktu yang telah ditentukan. Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, dan hasilnya akan disampaikan kepada produsen pemohon sertifikasi halal.

Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI. Sertifikat Halal berlaku selama dua tahun sejak tanggal penetapan fatwa. Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, produsen harus mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan LPPOM-MUI.

 

Materi Substansi dalam RUU JPH yang Belum Ada Titik Temu

Bentuk, Struktur dan Wewenang Lembaga

  • Posisi lembaga di bawah Presiden-di bawah kementerian.
  • Sebagai lembaga struktural-nonstruktural.
  • Memiliki wewenang melakukan periksaan—atau lembaga hanya menjalankan fungsi administratif, pengawasan dan fasilitasi.

Kedudukan LPH-LPPH

  • LPH sebagai lembaga atau merupakan laboratorium pemeriksaan produk.
  • Bersifat terbuka (bisa dimiliki pemerintah atau swasta/masyarakat).

Sifat Pengaturan

  • Mandatory
  • Voluntary

Auditor Halal

  • Auditor halal menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari LPH.
  • Auditor Badan /Auditor LPH .

Peran MUI

Peran MUI akan akomodasi sebagian/seluruhnya /tidak sama sekali.

 

SK Direktur LPPOM MUI Nomor: SK02/Dir/LPPOM MUI/I/13

Biaya Sertifikasi Halal Industri Kecil

Jenis Produk                           Dalam Kota                 Luar Kota                    Luar Pulau

Daging dan olahannya           Rp 2.800.000              Rp 3.400.000              Rp 3.700.000

Bukan Daging                         Rp 2.500.000              Rp 3.100.000              Rp 3.400.000

Biaya Uji Kehalalan di PT Sucofindo

Untuk semua produk berkisar dari Rp 500 ribu-Rp 2,5 juta.

Posted in

One response to “Alot Memperebutkan Halal (2-habis)”

  1. Alot Memperebutkan Halal (1) – Catatan Silang Avatar

    […] Dalam uji kehalalan dikenal pula istilah kosher. Sebagian kalangan menganggap kosher lebih rigid dalam menentukan kelaikan suatu makanan. Kosher dalam hukum Yahudi berarti makanan yang layak dikonsumsi kaum Yahudi. Tak jauh beda dengan pengertian halal dalam terminologi Islam. Bagi Amidhan, kosher yang merujuk pada makanan halal versi Yahudi bukan berarti halal bagi umat Islam. (bersambung) […]

    Like

Leave a reply to Alot Memperebutkan Halal (1) – Catatan Silang Cancel reply