Taiwan Sekilas Pandang (1)

Nama resmi Taiwan adalah The Republic of China (ROC) dan terletak di Pasifik Barat antara Jepang dan Filipina.

Wilayah yurisdiksinya membentang hingga kepulauan Penghu, Kinmen, Matsu dan sejumlah pulau kecil lainnya. Luas wilayah Taiwan serta pulau-pulau terpencilnya mencapai 36.193,6 kilometer persegi.

Dengan wilayah hampir seluas Belanda, tetapi dengan jumlah penduduk sekitar 23 juta, Taiwan lebih padat dari tiga perempat negara-negara di dunia.

Meskipun Taiwan digambarkan sebagai wilayah yang paling didominasi oleh masyarakat Cina Han yang lebih dari 95 persen penduduk, warisan negeri itu sebenarnya jauh lebih rumit dari apa yang digambarkan tersebut.

Gelombang imigran Cina mulai berdatangan pada abad 17. Mereka merupakan bagian dari sub kelompok masyarakat yang berbicara dengan bahasa yang tidak dapat dipahami oleh satu dengan yang lainnya.

Selain itu, mereka membawa kebiasaan-kebiasaan yang berbeda. Saat ini di Taiwan perbedaan di antara kelompok masyarakat tersebut menjadi kabur akibat dari semakin banyaknya perkawinan campur serta penggunaan bahasa Mandarin yang bersifat universal.

Taiwan telah menjadi tempat berbaur tidak saja bagi kelompok-kelompok masyarakat Han, tetapi juga masyarakat asli Melayu-Polinesia dan imigran dari berbagai penjuru dunia. Beberapa tahun lalu, misalnya, terjadi arus kedatangan orang-orang dari Asia Tenggara.

Penyatuan dan pembauran arus kemanusiaan di Taiwan telah mengubah penduduk negara tersebut menjadi masyarakat yang terbuka dan berpandangan maju. Mereka telah menerima keragaman unsur-unsur yang terkandung dalam peradaban dari seluruh dunia ke dalam perilaku yang berbeda namun harmonis.

Sejarah

ROC didirikan pada 1912 di daratan Tiongkok. Pada saat itu, Taiwan berada di bawah kekuasaan kolonial Jepang sebagai keputusan Pakta Shimonoseki 1895, dimana pengadilan Qing menyerahkan Taiwan kepada Jepang. Pemerintah ROC mulai melaksanakan pemerintahan atas Taiwan pada 1945 setelah Jepang kalah dalam Perang Dunia II.

Pemerintahan ROC pindah ke Taiwan pada 1949 setelah negara itu kalah dalam Perang Sipil Cina. Sejak itu, ROC melanjutkan pemerintahannya di kepulauan utama Taiwan dan sejumlah pulau terpencil.

Taiwan dan daratan Cina lantas berada di bawah kekuasaan pemerintahan yang berbeda. Pihak berwenang di Beijing tidak pernah menjalankan kedaulatannya atas Taiwan atau pulau-pulau lainnya yang dikuasai oleh pemerintah ROC di Taipei.

Undang-Undang Dasar ROC, yang diundangkan pada 1 Januari 1947, pada awalnya tidak dimaksudkan sebagai dasar pemerintahan demokratis dan aturan hukum hingga setelah 1987, ketika undang-undang darurat militer dicabut di Taiwan.

Sejak itu, undang-undang dasar negara tersebut mengalami tujuh kali amandemen—pada 1991, 1992, 1994, 1997, 1999, 2000, dan 2005—dalam rangka membuatnya lebih relevan dengan kondisi kekinian negara.

Salah satu konsekuensi penting dari amandemen-amandemen tersebut adalah bahwa sejak 1991, pemerintahan ROC mengakui wilayah kekuasaannya hanya pada daerah-daerah yang dikuasai. Presiden ROC dan para anggota legislatif dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada rakyat yang berada pada wilayah tersebut.

Sesuai dengan amandemen undang-undang dasar yang diundangkan pada Juni 2005, jumlah kursi lembaga legislatif dipangkas setengah dari 225 menjadi 113. Masa jabatan anggota lembaga tersebut diperpanjang dari tiga menjadi empat tahun. Berdasarkan sistem pemilihan legislatif yang baru, setiap daerah pemilihan hanya memilih satu kursi.

Setiap pemilih memiliki hak untuk dua suara, yaitu satu suara untuk distrik tempat mereka tinggal dan lainnya untuk kursi yang lebih luas. Kekuasaan untuk meratifikasi amandemen undang-undang dasar sekarang ini dilaksanakan warga negara ROC melalui referendum.

Untuk meningkatkan partisipasi ROC dalam masyarakat dunia, sejak pertengahan 2008 pemerintah telah mengadopsi pendekatan berdasarkan prinsip-prinsip “diplomasi yang bersemangat” untuk memperluas kerja sama dengan negara-negara lain dan memperoleh partisipasi yang berarti di badan-badan khusus PBB. Saat ini ROC memiliki hubungan diplomatik dengan 22 negara dan hubungan substantif dengan sejumlah negara lainnya.

Sejak pemerintahan ROC dipindahkan ke Taiwan pada 1949, wilayah yurisdiksi  Taiwan meliputi Kepulauan Taiwan, Penghu, Kinmen, Matsu dan sejumlah pulau kecil. Sedangkan daratan Tiongkok berada di bawah kekuasaan otoritas Beijing.

Dimulai dengan percepatan demokratisasi Taiwan pada akhir 1980-an, banyak kendala menyangkut pertukaran ekonomi dengan daratan Tiongkok dihapuskan. Saat ini, Taiwan merupakan salah satu penanam modal terbesar di daratan Tiongkok, dan lebih dari 1 juta ahli teknis dan manajer Taiwan bekerja dan tinggal bersama keluarga mereka di sana.

Presiden Taiwan Ma Ying-Jeou, sejak menjabat 2008, telah memperkuat kontribusi ROC untuk menciptakan perdamaian dan stabilitas kawasan melalui hubungan yang lebih erat dan bersahabat dengan Tiongkok dalam prinsip “mengutamakan Taiwan bagi kepentingan rakyat”. Sejak itu, Taipei dan Beijing segera memusatkan hubungan pada kepentingan praktis bagi kedua pihak serta menyampingkan masalah politik yang menimbulkan perselisihan.

Kesepakatan paling penting adalah Perjanjian Kerangka Kerja Sama Ekonomi Lintas Selat (The Cross-Straits Economic Cooperation Framework Agreement) yang ditandatangani pada Juni 2010, yang bertujuan untuk menormalkan hubungan ekonomi dan perdagangan antara Taiwan dan Tiongkok.

Perjanjian tersebut menyebutkan penghapusan dan pengurangan progresif atas tarif  sebagian besar barang serta pembukaan sektor layanan untuk urusan penanaman modal dan kompetisi.

Posted in

One response to “Taiwan Sekilas Pandang (1)”

  1. […] sebagai utusan khusus dalam forum KTT APEC di Beijing. Sebagaimana penunjukan beliau sebagai utusan Presiden Taiwan dalam KTT APEC 2013 di […]

    Like

Leave a reply to Satu Cina Bukan Lagi Penghalang (2-habis) – Catatan Silang Cancel reply